Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum Vonis Pembunuhan Operator Alat Berat PT RAPP

Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:38 WIB
Jaksa Pertimbangkan...
Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum Vonis Pembunuhan Operator Alat Berat PT RAPP
A A A
PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis masih mempertimbangkan upaya hukum bagi terdakwa Syarwan alias Setiawan, pelaku ketiga dari kasus pembunuhan sadis terhadap operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Sebelumnya Syarwan terbukti bersalah dalam persidangan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

"Dari Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir terhadap putusan itu, namun terhukum memutuskan menerima dan tidak banding," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis Zia Ulfattah yang menangani kasus tersebut, Jumat (16/1/2015).

Zia mengatakan sidang putusan terhadap Syarwan digelar pada Rabu pekan lalu 7 Januari yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis selaku ketua majelis hakim kasus itu.

Hakim menyatakan Syarwan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHPidana.

Hanya saja, Zia mengatakan putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Syarwan dihukum 15 tahun penjara.

Namun, dia mengatakan dalam persidangan memang diketahui bahwa peran Syarwan tidak aktif dalam aksi pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2011.

Hal itu diperkuat dengan kesaksian dua pelaku utama, yakni Yannas dan Ridwan, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

"Syarwan bukan otak pelaku utama karena pada saat awal rapat tidak pernah ada. Dia terlibat ikut serta saja karena baru ikut saat aksi digelar, mengetahui akan ada aksi anarkis namun tidak memutuskan untuk pulang. Dia tidak melakukan apa-apa namun turut serta, karena itu tuntutannya kami bedakan lebih rendah dari pelaku lainnya," kata Zia.

Ia mengatakan pihak kejaksaan ada waktu selama sepekan sejak vonis dijatuhkan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim PN Bengkalis juga sudah memvonis pelaku pembunuhan tersebut yakni Yannas dengan hukuman 16 tahun penjara.

Kemudian, pelaku utama lainnya yakni Ridwan, juga dihukum 16 tahun penjara atas pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Yannas adalah eksekutor lapangan yang membunuh Chaidirin, operator alat berat yang merupakan pegawai subkontraktor PT RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sedangkan, Ridwan merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan berencana yang dilakukan dalam sebuah aksi anarkistis untuk menolak operasi RAPP di Pulau Padang.

Ridwan merupakan pimpinan organisasi serikat tani Riau yang pada saat kejadian tidak pernah melarang aksi anarkistis anggotanya di tempat kejadian perkara yang pada akhirnya menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan sadis terhadap Chaidirin terjadi Rabu 13 Juli 2011 di konsesi RAPP di daerah Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ridwan termasuk pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB), juga tercatat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Juni 2013 atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega Persada Malaca Strait, Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)