Pemkot Ancam Bongkar Paksa
A
A
A
SEMARANG - Pemkot Semarang melarang pedagang berjualan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jayengan yang selama ini jadi tempat relokasi sementara. Aliran listrik di tempat relokasi juga terpaksa dimatikan agar pedagang mau pindah ke bangunan baru Pasar Bulu.
Bila peringatan itu tidak diindahkan, Pemkot melalui Dinas Pasar dan Satpol PP akan membongkar paksa lapak pedagang. Kemarin (15/1), merupakan batas akhir bagi para pedagang untuk pindah menempati lapak, los, dan kios di Pasar Bulu. Pemindahan pedagang ini mendapat pengawasan ketat petugas Dinas Pasar dan Satpol PP. Mereka memberikan teguran kepada para pedagang dan meminta secepatnya membongkar lapak di lokasi pasar sementara.
Dari pantauan KORAN SINDO di lapangan masih banyak pedagang yang belum membongkar lapaknya. Mereka tetap berjualan dan tidak ada tanda-tanda persiapan untuk pindah ke dalam pasar. Bahkan, sejumlah pedagang menolak pindah alasannya khawatir di Pasar Bulu dagangan tidak laku.
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko menegaskan aliran listrik di tempat relokasi pedagang dipadamkan. Tujuannya agar para pedagang yang masih berjualan di tempat relokasi itu segera pindah dan masuk ke dalam pasar. Sebab batas waktu toleransi yang diberikan pedagang selama 15 hari telah habis.
“Sesuai kesepakatan bersama, tanggal 15 Januari 2015 mereka masuk ke dalam pasar. Namun, sampai hari ini masih jualan di jalan ini. Sebab, kalau listriknya tidak dimatikan, mereka tetap jualan di sini. Pemadaman listrik ini juga usulan para pedagang yang sudah masuk di dalam pasar,” katanya.
Meskipun batas waktu yang telah ditentukan kurang mendapat perhatian para pedagang, pihaknya mengaku masih memberikan batas toleransi. Pedagang diminta secepatnya membongkar lapak dagangannya di tempat relokasi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan pedagang yang sudah masuk ke dalam pasar.
Sebab, kalau pedagang di luar masih jualan di jalan, para pedagang yang di dalam protes dan akan jualan lagi dijalan. Tapi kami juga manusiawi, batasan waktu ini kita masih toleransi,” ungkapnya. Pedagang yang belum pindah juga sudah membongkar lapaknya dan mulai menata tempat di dalam bangunan baru Pasar Bulu. Meski ada toleransi, mulai hari ini pedagang sudah tidak diperbolehkan lagi jualan di tempat relokasi.
“Besok (hari ini) kami akan terjun lagi bareng Satpol PP,” ujar Trijoto. Kabid Trantibunmas Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jayengan. Sesuai kesepakatan antara Dinas Pasar dan pedagang harus masuk pada Kamis (15/1).
“Pada intinya saya membantu Dinas Pasar melakukan penertiban pedagang. Sebab batas akhir hari Kamis (15/1) ini. Jadi, saya juga menegaskan kepada para pedagang supaya besok Jumat (16/1), mereka tidak lagi jualan tempat relokasi. Jika masih jualan di jalan dengan terpaksa kami memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar,” katanya.
M Abduh
Bila peringatan itu tidak diindahkan, Pemkot melalui Dinas Pasar dan Satpol PP akan membongkar paksa lapak pedagang. Kemarin (15/1), merupakan batas akhir bagi para pedagang untuk pindah menempati lapak, los, dan kios di Pasar Bulu. Pemindahan pedagang ini mendapat pengawasan ketat petugas Dinas Pasar dan Satpol PP. Mereka memberikan teguran kepada para pedagang dan meminta secepatnya membongkar lapak di lokasi pasar sementara.
Dari pantauan KORAN SINDO di lapangan masih banyak pedagang yang belum membongkar lapaknya. Mereka tetap berjualan dan tidak ada tanda-tanda persiapan untuk pindah ke dalam pasar. Bahkan, sejumlah pedagang menolak pindah alasannya khawatir di Pasar Bulu dagangan tidak laku.
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko menegaskan aliran listrik di tempat relokasi pedagang dipadamkan. Tujuannya agar para pedagang yang masih berjualan di tempat relokasi itu segera pindah dan masuk ke dalam pasar. Sebab batas waktu toleransi yang diberikan pedagang selama 15 hari telah habis.
“Sesuai kesepakatan bersama, tanggal 15 Januari 2015 mereka masuk ke dalam pasar. Namun, sampai hari ini masih jualan di jalan ini. Sebab, kalau listriknya tidak dimatikan, mereka tetap jualan di sini. Pemadaman listrik ini juga usulan para pedagang yang sudah masuk di dalam pasar,” katanya.
Meskipun batas waktu yang telah ditentukan kurang mendapat perhatian para pedagang, pihaknya mengaku masih memberikan batas toleransi. Pedagang diminta secepatnya membongkar lapak dagangannya di tempat relokasi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan pedagang yang sudah masuk ke dalam pasar.
Sebab, kalau pedagang di luar masih jualan di jalan, para pedagang yang di dalam protes dan akan jualan lagi dijalan. Tapi kami juga manusiawi, batasan waktu ini kita masih toleransi,” ungkapnya. Pedagang yang belum pindah juga sudah membongkar lapaknya dan mulai menata tempat di dalam bangunan baru Pasar Bulu. Meski ada toleransi, mulai hari ini pedagang sudah tidak diperbolehkan lagi jualan di tempat relokasi.
“Besok (hari ini) kami akan terjun lagi bareng Satpol PP,” ujar Trijoto. Kabid Trantibunmas Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jayengan. Sesuai kesepakatan antara Dinas Pasar dan pedagang harus masuk pada Kamis (15/1).
“Pada intinya saya membantu Dinas Pasar melakukan penertiban pedagang. Sebab batas akhir hari Kamis (15/1) ini. Jadi, saya juga menegaskan kepada para pedagang supaya besok Jumat (16/1), mereka tidak lagi jualan tempat relokasi. Jika masih jualan di jalan dengan terpaksa kami memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar,” katanya.
M Abduh
(ftr)