Belasan Lapak Semipermanen Milik PKL Dibongkar Paksa
A
A
A
SUKOHARJO - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang membangun lapak semipermanen di Desa Langenharjo, Grogol semakin marak.
Padahal sesuai aturan, PKL hanya diperbolehkan berjualan dengan lapak bongkar pasang atau knockdown . Membandelnya PKL membuat Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa kemarin. Dari pantauan di lokasi, petugas Satpol PP membongkar lapak PKL semi permanen yang tidak berpenghuni.
Ada belasan lapak semipermanen tanpa penghuni yang dibongkar kemudian diangkut truk ke Kantor Satpol PP. “Untuk lapak PKL semipermanen yang ada penghuninya, kami beri waktu satu bulan untuk membongkar sendiri dan diubah ke sistem bongkar pasang,” tandas Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo kemarin.
Penertiban PKL tersebut sebagai bagian dari penataan wilayah. Selain itu, juga menggerakkan pedagang untuk memiliki budaya tertib dalam berjualan. Selama ini keberadaan PKL semi permanen tersebut juga sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
Terkait penertiban itu, Satpol PP bersama desa sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang. Mereka diminta segera membereskan tempat usahanya dari lapak semipermanen ke sistem bongkar pasang. Petugas memberikan toleransi waktu selama satu bulan untuk mengubah lapaknya masing- masing.
Jika dalam waktu satu bulan lapak tidak diubah ke bongkar pasang, petugas akan melakukan penertiban kembali. Sutarmo juga mengatakan langkah tegas diambil agar keberadaan PKL dengan lapak semipermanen tidak semakin menjamur. Apalagi ada indikasi sejumlah lapak di kawasan tersebut juga dijadikan tempat tinggal alias lapak permanen dan hal itu sebagai bentuk pelanggaran.
Terlebih lagi, lapak PKL tersebut berada di atas saluran air. Kepala Desa Langenharjo Sugiman Madyo Utomo ditemui di lokasi pembongkaran mengatakan ada sekitar 35 PKL yang berjualan di wilayahnya di sepanjang jalan raya Langenharjo-Jlopo. Mayoritas mereka merupakan pendatang dari luar daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 lapak PKL yang mangkrak dan dibongkar oleh petugas.
“Lapak yang kosong ini tidak tahu siapa pemiliknya karena saat ada acara sosialisasi juga tidak datang, jadi terpaksa dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP sebagai bagian dari penertiban,” tandasnya. Lapak-lapak itu dibangun di atas saluran irigasi dan jelas menyalahi aturan.
Sumarno
Padahal sesuai aturan, PKL hanya diperbolehkan berjualan dengan lapak bongkar pasang atau knockdown . Membandelnya PKL membuat Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa kemarin. Dari pantauan di lokasi, petugas Satpol PP membongkar lapak PKL semi permanen yang tidak berpenghuni.
Ada belasan lapak semipermanen tanpa penghuni yang dibongkar kemudian diangkut truk ke Kantor Satpol PP. “Untuk lapak PKL semipermanen yang ada penghuninya, kami beri waktu satu bulan untuk membongkar sendiri dan diubah ke sistem bongkar pasang,” tandas Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo kemarin.
Penertiban PKL tersebut sebagai bagian dari penataan wilayah. Selain itu, juga menggerakkan pedagang untuk memiliki budaya tertib dalam berjualan. Selama ini keberadaan PKL semi permanen tersebut juga sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
Terkait penertiban itu, Satpol PP bersama desa sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang. Mereka diminta segera membereskan tempat usahanya dari lapak semipermanen ke sistem bongkar pasang. Petugas memberikan toleransi waktu selama satu bulan untuk mengubah lapaknya masing- masing.
Jika dalam waktu satu bulan lapak tidak diubah ke bongkar pasang, petugas akan melakukan penertiban kembali. Sutarmo juga mengatakan langkah tegas diambil agar keberadaan PKL dengan lapak semipermanen tidak semakin menjamur. Apalagi ada indikasi sejumlah lapak di kawasan tersebut juga dijadikan tempat tinggal alias lapak permanen dan hal itu sebagai bentuk pelanggaran.
Terlebih lagi, lapak PKL tersebut berada di atas saluran air. Kepala Desa Langenharjo Sugiman Madyo Utomo ditemui di lokasi pembongkaran mengatakan ada sekitar 35 PKL yang berjualan di wilayahnya di sepanjang jalan raya Langenharjo-Jlopo. Mayoritas mereka merupakan pendatang dari luar daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 lapak PKL yang mangkrak dan dibongkar oleh petugas.
“Lapak yang kosong ini tidak tahu siapa pemiliknya karena saat ada acara sosialisasi juga tidak datang, jadi terpaksa dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP sebagai bagian dari penertiban,” tandasnya. Lapak-lapak itu dibangun di atas saluran irigasi dan jelas menyalahi aturan.
Sumarno
(ftr)