Marah, Wali Kota Hentikan Arena Permainan Pasar Malam di Alun-alun

Jum'at, 16 Januari 2015 - 12:54 WIB
Marah, Wali Kota Hentikan Arena Permainan Pasar Malam di Alun-alun
Marah, Wali Kota Hentikan Arena Permainan Pasar Malam di Alun-alun
A A A
TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Masitha berang dengan arena permainan pasar malam di kawasan alun-alun tepatnya di lahan belakang kantor BRI Cabang Tegal.

Sitha baru tahu jika pemilik arena permainan itu tidak memiliki izin. “Tidak ada izin keramaian, tidak ada izin porporasi (penerbitan tiket) padahal tiap arena permainan dipatok tarif Rp8.000-Rp 10.000. Koor dinasi keamanan juga tidak ada. Berat ini pelanggarannya. Kalau izinnya dari RT dan RW, dasarnya apa RT dan RW mengeluarkan izin? Itu tidak bisa,” kata Sitha kepada Lurah Mangkusuman Azizah, dan Camat Tegal Timur Indardi yang mengikuti kunjungan ini.

Sitha meminta Satpol PP untuk menghentikan sementara seluruh arena permainan di pasar malam tersebut sebelum seluruh izin yang diperlukan beres. Meskipun lahan yang digunakan adalah lahan milik perorangan, dia menilai tetap harus ada izin keramaian. “Ini tidak boleh ada kegiatan dulu sebelum izinnya tertib. Camat dan lurah panggil pengelolanya untuk mengurus izin,” tandasnya.

Menurut Sitha, pengurusan izin tersebut harus dipastikan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab setiap malam pasar malam selalu ramai dikunjungi masyarakat yang hendak berekreasi bersama keluarga. “Kalau ada apa-apa siapa yang tanggungjawab? Kalau izin saja tidak diurus berarti tidak ada kepedulian. Makanya soal izin harus benar-benar ditertibkan. Harus urus izin dulu kalau mau jalan terus,” ujarnya.

Sitha juga meminta camat dan lurah untuk segera memanggil pihak yang bertanggung jawab dengan keberadaan arena permainan pasar malam. LurahMangkusumanAzizah mengakui pengelola pasar malam tersebut tidak mengurus perizinan ke pemkot dan hanya minta izin ke RT dan RW. “Saya akan cek dulu ke RT dan RW. Mereka akan saya panggil,” ucapnya.

Menurut dia, pasar malam yang terdiri dari sejumlah permainan yang berasal dari Jawa Timur tersebut sudah berjalan sejak 28 Desember 2014 dan akan berlangsung selama satu bulan. Dari informasi yang didapatnya, keberadaannya sudah rutin berlangsung tiap tahun. Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto memastikan akan menghentikan arena permainan pasar malam jika pengurusan izin tidak dilakukan.

“Jelas nanti akan kami hentikan karena sudah diperintahkan wali kota. Ada personel yang akan kita siagakan ke sini untuk memastikan tidak beroperasi,” tandas Hartoto.

Farid Firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)