Pencuri Kabel Telkom Diungkap

Jum'at, 16 Januari 2015 - 11:42 WIB
Pencuri Kabel Telkom...
Pencuri Kabel Telkom Diungkap
A A A
BANDUNG - Komplotan pencuri dan penadah kabel telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dibongkar.

Pencurian dengan kerugian Rp400 juta itu melibatkan orang dalam perusahaan. Aksi pencurian yang melibatkan 11 orang dan tiga penadah itu, diduga telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Mereka adalah DY, MN, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA, dan ES.

DY sendiri merupakan karyawan PT Telkom yang bertugas sebagai pemasang/perbaikan kabel optic bawah tanah. “Mereka melakukan tindak pidana pencurian kabel dak (primer) dan penadahan sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp398.328.000,” ungkap Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung kemarin.

Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan tiga tersangka penadah yaitu AC, CS, dan AM. Dari ketiganya, polisi melakukan mengembangkan dan berhasil meringkus jaringan pencuri yang berjumlah 11 orang. Selain 14 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel telekomunikasi sepanjang 485 meter, satu unit mobil pikap, dua mesin air, dua gergaji, satu palu dan linggis, tiga trekeli, satu sekop, dan dua selang air.

”Modusnya, saat mereka melakukan tugas memasang kabel optic bawah tanah, para pelaku mengambil tembaga milik Telkom,” terangnya. Komplotan pencuri ini beraksi di dua lokasi yakni Jalan Ahmad Yani dan Pahlawan. Biasanya aktivitas pencurian DY dan rekan-rekannya dilakukan pada sore hari. Setelah mencuri, DY kemudian menjualnya kepada tiga penadah. ”Mereka menjualnya sekitar Rp12 juta,” bebernya.

Ketika ditanyai wartawan, DY mengelak aksi pencurian yang dilakukannya. Bahkan dia membantah merupakan karyawan PT Telkom. Dia malah mengaku hanya sebagai rekanan PT Telkom.

”Kami kira kabel itu barang tidak terpakai. Ya saya ambil saja kabelnya,” katanya. Untuk mem pertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Fauzan
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
19 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
29 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
34 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
47 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
5 Misteri Makam Raja...
5 Misteri Makam Raja Tutankhamun yang Diungkap Sains
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved