Pencuri Kabel Telkom Diungkap

Jum'at, 16 Januari 2015 - 11:42 WIB
Pencuri Kabel Telkom Diungkap
Pencuri Kabel Telkom Diungkap
A A A
BANDUNG - Komplotan pencuri dan penadah kabel telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dibongkar.

Pencurian dengan kerugian Rp400 juta itu melibatkan orang dalam perusahaan. Aksi pencurian yang melibatkan 11 orang dan tiga penadah itu, diduga telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Mereka adalah DY, MN, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA, dan ES.

DY sendiri merupakan karyawan PT Telkom yang bertugas sebagai pemasang/perbaikan kabel optic bawah tanah. “Mereka melakukan tindak pidana pencurian kabel dak (primer) dan penadahan sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp398.328.000,” ungkap Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung kemarin.

Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan tiga tersangka penadah yaitu AC, CS, dan AM. Dari ketiganya, polisi melakukan mengembangkan dan berhasil meringkus jaringan pencuri yang berjumlah 11 orang. Selain 14 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel telekomunikasi sepanjang 485 meter, satu unit mobil pikap, dua mesin air, dua gergaji, satu palu dan linggis, tiga trekeli, satu sekop, dan dua selang air.

”Modusnya, saat mereka melakukan tugas memasang kabel optic bawah tanah, para pelaku mengambil tembaga milik Telkom,” terangnya. Komplotan pencuri ini beraksi di dua lokasi yakni Jalan Ahmad Yani dan Pahlawan. Biasanya aktivitas pencurian DY dan rekan-rekannya dilakukan pada sore hari. Setelah mencuri, DY kemudian menjualnya kepada tiga penadah. ”Mereka menjualnya sekitar Rp12 juta,” bebernya.

Ketika ditanyai wartawan, DY mengelak aksi pencurian yang dilakukannya. Bahkan dia membantah merupakan karyawan PT Telkom. Dia malah mengaku hanya sebagai rekanan PT Telkom.

”Kami kira kabel itu barang tidak terpakai. Ya saya ambil saja kabelnya,” katanya. Untuk mem pertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Fauzan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8523 seconds (0.1#10.140)