Kinerja Tim Likuidasi Buruk
A
A
A
BANTUL - Aset PT Bantul Kota Mandiri (BKM) sampai saat ini belum terjual semua. Bahkan kinerja tim likuidasi dari PT BKM yang dibentuk oleh pemkab untuk menyelesaikan persoalan penjualan lahan PT BKM ini justru jadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014, BPK menilai tim likuidasi belum bekerja mak simal. Dalam LHP yang ditanda tangani oleh Kepala BPK Perwakilan DIY serta ditandatangani 4 Desember 2014 dan diterima oleh DPRD pekan lalu, menyebutkan, dari hasil penelusuran dokumen diketahui jika jangka waktu penugasan tim likuidasi selama dua tahun dari 18 Agustus 2011 hingga 18 Agustus 2013.
Namun demikian, sampai saat ini tim belum bisa menyelesaikan tugas mereka menjual seluruh aset PT BKM. “Hal tersebut karena aset tetap milik BKM adalah tanah. Berdasarkan penuturan tim likuidasi, mereka menyatakan, harga pasar tanah selalu mengalami perubahan sehingga tim harus melakukan penilaian kem bali,” tutur Kepala BPK Per - wa kilan DIY Parna, kemarin.
Dari hasil penilaian kembali oleh tim appraisal diketahui jika harga pasar tanah tersebut men jadi Rp12,341 miliar dari Rp10,307 miliar dengan luas 32,1 hektare (ha). Namun dari pemeriksaan terakhir pada 12 Oktober 2014, ternyata masih terdapat tanah seluas 31,5 ha dengan 66 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum dapat dijual oleh tim likuidasi.
Untuk itu, BPK meminta kepada Bupati untuk secara berjenjang melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja tim likuidasi. “Selain itu, BPK juga memerintahkan bagian hukum untuk melakukan upaya hukum atas proses likuidasi PT BKM,” ucapnya.
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengakui bahwa sampai saat ini memang masih ada tanah aset BKM yang belum berhasil terjual. Selain karena harga yang selalu berubah, yang men jadi kendala utama penjualannya adalah karena letak tanah BKM tersebut terpisahpisah. Padahal, tanah yang diincar oleh investor adalah tanah yang terintegrasi.
“Luas sekitar 32 ha tersebut letaknya terpisah-pisah. Padahal investor kalau ingin bangun sesuatu kan pasti yang letaknya jadi satu,” tuturnya usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) di tanah bekas aset PT BKM yang sudah terjual, di Dusun Krepet, Desa Sendang sari, Kecamatan Pajangan, kemarin.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan penjualan tanah PT BKM dengan harga di atas nilai appraisal. Pihaknya akan memberi kemudahan atau fasilitas khusus bagi peminat lahan PT BKM, namun bukan fasilitas harga. Untuk harga, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan karena sudah terikat dengan nilai appraisal.
Kemudahan atau fasilitas yang diberikan oleh pemkab kepada peminat lahan PT BKM hanyalah soal perizinan. Pihaknya akan berupaya mempermudah soal perizinan bagi mereka yang investasi di lahan bekas PT BKM.
Diharapkan dengan kemudahan perizinan tersebut, aset-aset PT BKM akan semakin mudah terjual. “Saat ini yang menyatakan setuju menggunakan PT BKM adalah Universitas Islam Negeri (UIN) 2 dan sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPPD Bantul Edi Bowo Nurcahyo juga mengaku akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari tim likuidasi yang dibentuk pemkab untuk menyelesaikan penjualan terhadap aset milik PT BKM. Soal tindakan hukum, pihaknya masih akan menunggu hasil evaluasi. “Kami akan evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Legal Director PT Majestic Land (pengembang yang telah membeli aset PT BKM untuk mendirikan perumahan Korpri) Wisnu Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya tertarik membeli aset PT BKM memang tidak lepas dari program Pemkab Bantul yang ingin menjadikan kawasan Pajangan sebagai Kota Mandiri.
Untuk membeli lahan PT BKM tersebut, pihaknya mengaku tidak diberi kemudahan khusus oleh Pemkab Bantul, karena selama ini yang me reka lakukan sama dengan investasi biasa. “Kami lebih tertarik dengan konsep Kota Mandiri tersebut. Sehingga kami ber investasi di kawasan Pajangan ini,” ungkapnya.
BKM adalah sebuah mimpi dari Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Bantul menjadikan kawasan Kecamatan Pajangan dan Kasihan sebagai area perkotaan nampaknya masih menyisakan persoalan. Mimpi yang akhirnya dikubur oleh pemkab karena persoalan dengan pihak ketiga yaitu PT Perwita Karya.
PT BKM akhirnya harus dihentikan dengan dibentuknya tim likuidasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bantul.
Erfanto Linangkung
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014, BPK menilai tim likuidasi belum bekerja mak simal. Dalam LHP yang ditanda tangani oleh Kepala BPK Perwakilan DIY serta ditandatangani 4 Desember 2014 dan diterima oleh DPRD pekan lalu, menyebutkan, dari hasil penelusuran dokumen diketahui jika jangka waktu penugasan tim likuidasi selama dua tahun dari 18 Agustus 2011 hingga 18 Agustus 2013.
Namun demikian, sampai saat ini tim belum bisa menyelesaikan tugas mereka menjual seluruh aset PT BKM. “Hal tersebut karena aset tetap milik BKM adalah tanah. Berdasarkan penuturan tim likuidasi, mereka menyatakan, harga pasar tanah selalu mengalami perubahan sehingga tim harus melakukan penilaian kem bali,” tutur Kepala BPK Per - wa kilan DIY Parna, kemarin.
Dari hasil penilaian kembali oleh tim appraisal diketahui jika harga pasar tanah tersebut men jadi Rp12,341 miliar dari Rp10,307 miliar dengan luas 32,1 hektare (ha). Namun dari pemeriksaan terakhir pada 12 Oktober 2014, ternyata masih terdapat tanah seluas 31,5 ha dengan 66 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum dapat dijual oleh tim likuidasi.
Untuk itu, BPK meminta kepada Bupati untuk secara berjenjang melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja tim likuidasi. “Selain itu, BPK juga memerintahkan bagian hukum untuk melakukan upaya hukum atas proses likuidasi PT BKM,” ucapnya.
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengakui bahwa sampai saat ini memang masih ada tanah aset BKM yang belum berhasil terjual. Selain karena harga yang selalu berubah, yang men jadi kendala utama penjualannya adalah karena letak tanah BKM tersebut terpisahpisah. Padahal, tanah yang diincar oleh investor adalah tanah yang terintegrasi.
“Luas sekitar 32 ha tersebut letaknya terpisah-pisah. Padahal investor kalau ingin bangun sesuatu kan pasti yang letaknya jadi satu,” tuturnya usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) di tanah bekas aset PT BKM yang sudah terjual, di Dusun Krepet, Desa Sendang sari, Kecamatan Pajangan, kemarin.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan penjualan tanah PT BKM dengan harga di atas nilai appraisal. Pihaknya akan memberi kemudahan atau fasilitas khusus bagi peminat lahan PT BKM, namun bukan fasilitas harga. Untuk harga, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan karena sudah terikat dengan nilai appraisal.
Kemudahan atau fasilitas yang diberikan oleh pemkab kepada peminat lahan PT BKM hanyalah soal perizinan. Pihaknya akan berupaya mempermudah soal perizinan bagi mereka yang investasi di lahan bekas PT BKM.
Diharapkan dengan kemudahan perizinan tersebut, aset-aset PT BKM akan semakin mudah terjual. “Saat ini yang menyatakan setuju menggunakan PT BKM adalah Universitas Islam Negeri (UIN) 2 dan sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPPD Bantul Edi Bowo Nurcahyo juga mengaku akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari tim likuidasi yang dibentuk pemkab untuk menyelesaikan penjualan terhadap aset milik PT BKM. Soal tindakan hukum, pihaknya masih akan menunggu hasil evaluasi. “Kami akan evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Legal Director PT Majestic Land (pengembang yang telah membeli aset PT BKM untuk mendirikan perumahan Korpri) Wisnu Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya tertarik membeli aset PT BKM memang tidak lepas dari program Pemkab Bantul yang ingin menjadikan kawasan Pajangan sebagai Kota Mandiri.
Untuk membeli lahan PT BKM tersebut, pihaknya mengaku tidak diberi kemudahan khusus oleh Pemkab Bantul, karena selama ini yang me reka lakukan sama dengan investasi biasa. “Kami lebih tertarik dengan konsep Kota Mandiri tersebut. Sehingga kami ber investasi di kawasan Pajangan ini,” ungkapnya.
BKM adalah sebuah mimpi dari Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Bantul menjadikan kawasan Kecamatan Pajangan dan Kasihan sebagai area perkotaan nampaknya masih menyisakan persoalan. Mimpi yang akhirnya dikubur oleh pemkab karena persoalan dengan pihak ketiga yaitu PT Perwita Karya.
PT BKM akhirnya harus dihentikan dengan dibentuknya tim likuidasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bantul.
Erfanto Linangkung
(ftr)