Ibu Rumah Tangga Gandakan dan Jual VCD Porno

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:41 WIB
Ibu Rumah Tangga Gandakan dan Jual VCD Porno
Ibu Rumah Tangga Gandakan dan Jual VCD Porno
A A A
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga, Rustina alias A Cen, 36, ditangkap petugas Unit Tipiter Polresta Medan karena membuat dan mengedarkan VCD porno.

Rustina ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Jalan Nikel, Kompleks Rumah Susun Lantai IV Blok A 13 Nomor 03, Sukaramai, Medan, Senin (12/1) malam. Dari rumah Rustina, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, printer, tiga flashdisk, harddisk, mouse, dua modem, monitor, dan 427 keping VCD porno siap jual.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, didampingi Kanit Tipiter, AKP Bayu Putra Samara, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggandakan video porno setelah membeli master film pornodari temannya berinisial K, warga Jalan Titipapan, Kecamatan Labuhandeli.

“Kemudian tersangka menyimpannya ke harddisk dan menggandakan ke VCD kosong. Sedangkan sampulnya diambil dari internet dan dijual ke beberapa toko di Jalan Sumatera, seharga Rp4.000 setiap keping,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/1).

Wahyu Bram menambahkan, tersangka sudah menjalankan usahanya sejak setahun lalu. Setiap dua hari sekali, tersangka memproduksi 100 keping VCD porno, khususnya film Mandarin dan Eropa. Keping- keping video porno tersebut, sambungnya, diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Tersangka Rustina dijerat Pasal 29 Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi subs Pasal 282 ayat 3 KUHPidana. Polisi juga memburu K yang diduga menjadi pemasok master film porno kepada Rustina. Adapun AKP Bayu Putra Samara menduga, tersangka Rustina memproduksi VCD porno setiap hari. Sebab, saat penggerebekan ditemukan 400 keping VCD porno.

Diperkirakan keuntungan yang diraup tersangka dalam bisnis ilegal itu, mencapai Rp100 juta setiap tahun. “Mungkin itu pengakuan tersangka saja, memproduksi dua kali sepekan. Dugaan kami (diproduksi) setiap hari. Kami akan dalami lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, tersangka Rustina mengatakan, sudah hampir setahun menggandakan film porno. Dia mengaku hanya mengedarkan VCD porno yang digandakan di Kota Medan saja. “Sehari itu bisa menggandakan sampai ratusan keping. Satu kepingnya dijual Rp6.000 sampai Rp10.000,” ucapnya.

Dody Ferdiansya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4850 seconds (0.1#10.140)