Ibu Rumah Tangga Gandakan dan Jual VCD Porno

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:41 WIB
Ibu Rumah Tangga Gandakan...
Ibu Rumah Tangga Gandakan dan Jual VCD Porno
A A A
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga, Rustina alias A Cen, 36, ditangkap petugas Unit Tipiter Polresta Medan karena membuat dan mengedarkan VCD porno.

Rustina ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Jalan Nikel, Kompleks Rumah Susun Lantai IV Blok A 13 Nomor 03, Sukaramai, Medan, Senin (12/1) malam. Dari rumah Rustina, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, printer, tiga flashdisk, harddisk, mouse, dua modem, monitor, dan 427 keping VCD porno siap jual.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, didampingi Kanit Tipiter, AKP Bayu Putra Samara, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggandakan video porno setelah membeli master film pornodari temannya berinisial K, warga Jalan Titipapan, Kecamatan Labuhandeli.

“Kemudian tersangka menyimpannya ke harddisk dan menggandakan ke VCD kosong. Sedangkan sampulnya diambil dari internet dan dijual ke beberapa toko di Jalan Sumatera, seharga Rp4.000 setiap keping,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/1).

Wahyu Bram menambahkan, tersangka sudah menjalankan usahanya sejak setahun lalu. Setiap dua hari sekali, tersangka memproduksi 100 keping VCD porno, khususnya film Mandarin dan Eropa. Keping- keping video porno tersebut, sambungnya, diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Tersangka Rustina dijerat Pasal 29 Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi subs Pasal 282 ayat 3 KUHPidana. Polisi juga memburu K yang diduga menjadi pemasok master film porno kepada Rustina. Adapun AKP Bayu Putra Samara menduga, tersangka Rustina memproduksi VCD porno setiap hari. Sebab, saat penggerebekan ditemukan 400 keping VCD porno.

Diperkirakan keuntungan yang diraup tersangka dalam bisnis ilegal itu, mencapai Rp100 juta setiap tahun. “Mungkin itu pengakuan tersangka saja, memproduksi dua kali sepekan. Dugaan kami (diproduksi) setiap hari. Kami akan dalami lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, tersangka Rustina mengatakan, sudah hampir setahun menggandakan film porno. Dia mengaku hanya mengedarkan VCD porno yang digandakan di Kota Medan saja. “Sehari itu bisa menggandakan sampai ratusan keping. Satu kepingnya dijual Rp6.000 sampai Rp10.000,” ucapnya.

Dody Ferdiansya
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
10 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
30 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved