Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:53 WIB
Buruh Eks PT Wintai...
Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan
A A A
BANDUNG - Puluhan mantan karyawan PT Wintai Garment yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PPB KASBI) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, kemarin.

Kedatangan mereka meminta agar pemerintah setempat menindak pihak perusahaan yang melakukan pemecataan terhadap 2.000 karyawan. Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya di Desa Solokanjeruk, merelokasi pabrik ke wilayah Majalengka se jak 25 Desember 2014 lalu.

Wakil Ketua PPB KASBI PT Wintai Garment Yuyun Yuningsih menuturkan, dari 2.000 karyawan sebanyak 311 buruh yang tergabung di KASBI menolak pesangon yang diberikan perusahaan. “Ada yang menolak, sedangkan sisanya telah menerima pesangon sebesar Rp900.000 per tahun dikalikan masa kerja,” sebutnya kemarin.

Dia menambahkan, kedatangan para buruh ke Kantor Disnakertrans untuk mengadukan persoalan tersebut agar segera ditindaklanjuti dan di pertemukan dengan perusahaan yang hingga kini sulit di mintai konfirmasinya. Meski perusahaan memberi kompensasi terhadap pegawai yang dipecat namun tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Seharusnya pihak perusahaan membayar pesangon sebesar sembilan kali UMK. Apalagi pemecatan yang dilakukan bukan akibat perusahaan pailit,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menuntut seandainya tetap melakukan pemecetan pembayaran pesangon haruslah sesuai dengan aturan. Terlebih, ada nya upaya dari perusahaan yang merelokasi pabrik. Dirinya beserta para buruh lain kecewa karena sesuai dengan kesepakatan rencana pihak perusahaan yang akan hadir malah tidak ada.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana membenarkan jika di tahun ini PT Wintai Garment telah memindahkan lokasi pabrik. Sebagian besar eks karyawan yang telah di pecat sesuai dengan kebijakan perusahaan telah menerima pesangon namun memang sesuai dengan informasi pesangon yang diberikan tak sesuai.”Tadinya memang hari ini (kemarin) kami mengundang ke dua pihak untuk menyelesaikannya. Tapi dari perusahaan tidak datang,” ujar Rukmana.

Dila Nashear
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
52 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved