Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:53 WIB
Buruh Eks PT Wintai...
Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan
A A A
BANDUNG - Puluhan mantan karyawan PT Wintai Garment yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PPB KASBI) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, kemarin.

Kedatangan mereka meminta agar pemerintah setempat menindak pihak perusahaan yang melakukan pemecataan terhadap 2.000 karyawan. Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya di Desa Solokanjeruk, merelokasi pabrik ke wilayah Majalengka se jak 25 Desember 2014 lalu.

Wakil Ketua PPB KASBI PT Wintai Garment Yuyun Yuningsih menuturkan, dari 2.000 karyawan sebanyak 311 buruh yang tergabung di KASBI menolak pesangon yang diberikan perusahaan. “Ada yang menolak, sedangkan sisanya telah menerima pesangon sebesar Rp900.000 per tahun dikalikan masa kerja,” sebutnya kemarin.

Dia menambahkan, kedatangan para buruh ke Kantor Disnakertrans untuk mengadukan persoalan tersebut agar segera ditindaklanjuti dan di pertemukan dengan perusahaan yang hingga kini sulit di mintai konfirmasinya. Meski perusahaan memberi kompensasi terhadap pegawai yang dipecat namun tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Seharusnya pihak perusahaan membayar pesangon sebesar sembilan kali UMK. Apalagi pemecatan yang dilakukan bukan akibat perusahaan pailit,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menuntut seandainya tetap melakukan pemecetan pembayaran pesangon haruslah sesuai dengan aturan. Terlebih, ada nya upaya dari perusahaan yang merelokasi pabrik. Dirinya beserta para buruh lain kecewa karena sesuai dengan kesepakatan rencana pihak perusahaan yang akan hadir malah tidak ada.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana membenarkan jika di tahun ini PT Wintai Garment telah memindahkan lokasi pabrik. Sebagian besar eks karyawan yang telah di pecat sesuai dengan kebijakan perusahaan telah menerima pesangon namun memang sesuai dengan informasi pesangon yang diberikan tak sesuai.”Tadinya memang hari ini (kemarin) kami mengundang ke dua pihak untuk menyelesaikannya. Tapi dari perusahaan tidak datang,” ujar Rukmana.

Dila Nashear
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
23 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved