Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:53 WIB
Buruh Eks PT Wintai...
Buruh Eks PT Wintai Garment Minta Pesangon Sesuai Aturan
A A A
BANDUNG - Puluhan mantan karyawan PT Wintai Garment yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PPB KASBI) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, kemarin.

Kedatangan mereka meminta agar pemerintah setempat menindak pihak perusahaan yang melakukan pemecataan terhadap 2.000 karyawan. Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya di Desa Solokanjeruk, merelokasi pabrik ke wilayah Majalengka se jak 25 Desember 2014 lalu.

Wakil Ketua PPB KASBI PT Wintai Garment Yuyun Yuningsih menuturkan, dari 2.000 karyawan sebanyak 311 buruh yang tergabung di KASBI menolak pesangon yang diberikan perusahaan. “Ada yang menolak, sedangkan sisanya telah menerima pesangon sebesar Rp900.000 per tahun dikalikan masa kerja,” sebutnya kemarin.

Dia menambahkan, kedatangan para buruh ke Kantor Disnakertrans untuk mengadukan persoalan tersebut agar segera ditindaklanjuti dan di pertemukan dengan perusahaan yang hingga kini sulit di mintai konfirmasinya. Meski perusahaan memberi kompensasi terhadap pegawai yang dipecat namun tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Seharusnya pihak perusahaan membayar pesangon sebesar sembilan kali UMK. Apalagi pemecatan yang dilakukan bukan akibat perusahaan pailit,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menuntut seandainya tetap melakukan pemecetan pembayaran pesangon haruslah sesuai dengan aturan. Terlebih, ada nya upaya dari perusahaan yang merelokasi pabrik. Dirinya beserta para buruh lain kecewa karena sesuai dengan kesepakatan rencana pihak perusahaan yang akan hadir malah tidak ada.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana membenarkan jika di tahun ini PT Wintai Garment telah memindahkan lokasi pabrik. Sebagian besar eks karyawan yang telah di pecat sesuai dengan kebijakan perusahaan telah menerima pesangon namun memang sesuai dengan informasi pesangon yang diberikan tak sesuai.”Tadinya memang hari ini (kemarin) kami mengundang ke dua pihak untuk menyelesaikannya. Tapi dari perusahaan tidak datang,” ujar Rukmana.

Dila Nashear
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)