Pak Tua Cabuli Anak 16 Tahun
A
A
A
PONTIANAK - Polres Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial BB (62), karena kedapatan mencabuli anak berusia 16 tahun.
Kasubag Humas Polresta Pontianak Ipda Harsoyo mengatakan, pelaku sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Selatan di salah satu hotel yang ada di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan.
"Pelaku ditangkap tengah bersama korban, setelah pelaku mencabuli korban di salah satu kamar hotel tersebut. Sebelum dicabuli, korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar mau memuaskan nafsu bejat pelaku," kata Harsoyo.
Sementara itu, BB mengaku baru saja mengenal korban. "Saya kenal sama korban dari seorang anak yang mengaku teman korban. Dia yang membawa korban ke saya," kata pelaku dengan terbata-bata.
Kini, korban yang diketahui merupakan siswa di salah satu SMK negeri tersebut masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya.
"Korban sudah kita periksa dan sementara masih dalam pengawasan kepolisian sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut," jelas Harsoyo lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak Kota.
"BB kita jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Harsoyo.
Agar peristiwa serupa tak terjadi, Ipda Harsoyo meminta agar saat di luar jam sekolah para orangtua selalu mengawasi kegiatan anaknya, terutama anak perempuan yang sangat rentan mengalami tindak kriminalitas dan korban perbuatan asusila.
"Orangtua juga harus ketat sama anak, jangan biarkan anak pergi bersama orang yang tak dikenal apalagi anak yang masih sekolah," tegas Harsoyo.
Kasubag Humas Polresta Pontianak Ipda Harsoyo mengatakan, pelaku sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Selatan di salah satu hotel yang ada di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan.
"Pelaku ditangkap tengah bersama korban, setelah pelaku mencabuli korban di salah satu kamar hotel tersebut. Sebelum dicabuli, korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar mau memuaskan nafsu bejat pelaku," kata Harsoyo.
Sementara itu, BB mengaku baru saja mengenal korban. "Saya kenal sama korban dari seorang anak yang mengaku teman korban. Dia yang membawa korban ke saya," kata pelaku dengan terbata-bata.
Kini, korban yang diketahui merupakan siswa di salah satu SMK negeri tersebut masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya.
"Korban sudah kita periksa dan sementara masih dalam pengawasan kepolisian sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut," jelas Harsoyo lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak Kota.
"BB kita jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Harsoyo.
Agar peristiwa serupa tak terjadi, Ipda Harsoyo meminta agar saat di luar jam sekolah para orangtua selalu mengawasi kegiatan anaknya, terutama anak perempuan yang sangat rentan mengalami tindak kriminalitas dan korban perbuatan asusila.
"Orangtua juga harus ketat sama anak, jangan biarkan anak pergi bersama orang yang tak dikenal apalagi anak yang masih sekolah," tegas Harsoyo.
(zik)