Warga Desak Izin Lingkungan PT SMS Dicabut

Selasa, 13 Januari 2015 - 11:25 WIB
Warga Desak Izin Lingkungan PT SMS Dicabut
Warga Desak Izin Lingkungan PT SMS Dicabut
A A A
PATI - Ratusan warga Keca matan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati kemarin menggelar unjuk rasa mendesak pemkab mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang untuk pabrik semen yang diprakarsai PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

Izin itu dinilai hanya akan menjadi awal rusaknya kelestarian alam Pegunungan Kendeng di wilayah Pati selatan. “Kami mengecam Keputusan Bupati Nomor 660.1/767 Tahun 2014 mengenai izin lingkungan eksploitasi tambang untuk PT SMS,” kata Mastio, tokoh pemuda Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kemarin. Pegunungan Kendeng bagi mereka memiliki makna penting.

Di kawasan itu terdapat sejumlah sumber mata air yang selama ini mengaliri areal pertanian milik warga. Hasil panen pertanian itu menjadi gantungan hidup lebih dari 203.217 jiwa. Selain itu, tak terhitung kekayaan budaya dan arkeologis yang tersebar di banyak titik di pegunungan kapur ini. Antara lain peninggalan Dampo Awang di Kecamatan Tambakromo, penemuan candi kuno di Kecamatan Kayen, makam para sunan dan Situs Pewayangan di Kecamatan Sukolilo.

Sejak awal proses pendirian pabrik semen yang diprakarsai anak perusahaan PT Indocement ini sudah ditolak warga. Dalam dokumen AMDAL tertulis jika 65% masyarakat di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo menolak pendirian pabrik semen dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun itu. “Namun, mengapa pihak investor dengan didukung Pemkab Pati terus memaksakan keinginannya sehingga terbitlah izin lingkungan,” ucapnya.

Koordinator aksi, Sri Wiyanik, menuding Pemkab Pati telah dibutakan oleh kepentingan perusahaan pabrik semen sehingga mengindahkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, masyarakat Pati Selatan tidak mau menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak memikirkan nasib rakyatnya secara bijaksana.

Peserta aksi lainnya, Gunarti, mengatakan kawasan pegunungan Kendeng bukan hanya kawasan pertanian dan arkeologis saja, tapi juga tempat tinggal pohon, semut, kupu-kupu, dan berbagai makhluk hidup lain yang telah turun-temurun menghuni kawasan hutan tersebut. Ketua Komisi C DPRD Pati, Awi, mengatakan, pihaknya baru menjabat sejak Oktober tahun lalu, padahal proses terkait pabrik semen ini telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

Terkait terbitnya izin lingkungan, pihaknya tak dilibatkan dalam proses tersebut. “Sebab, penerbitan izin memang kewenangan eksekutif. Jadi, kami juga tak tahu dinamikanya seperti apa,” ucapnya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Purwadi menjamin keberadaan pabrik semen tidak akan mengusik kawasan situs budaya, arkeologis dan ekosistem lain di Pegunungan Kendeng.

Keberadaan berbagai hal itu akan dilindungi keberadaannya. Jika masuk dalam kawasan pertambangan akan dirawat dan sekaligus dikembangkan. “Jadi, tidak perlu khawatir. Izin lingkungan ini sudah melalui berbagai macam kajian. Izin lingkungan itu ada dasar hukumnya jadi tidak main-main,” tandasnya.

Muhammad oliez
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8874 seconds (0.1#10.140)
pixels