Hakim Tambah Hukuman Yohan

Selasa, 13 Januari 2015 - 11:22 WIB
Hakim Tambah Hukuman...
Hakim Tambah Hukuman Yohan
A A A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi Ban dung menambah hukuman bagi F.X Yohan YAP alias Yohan, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Awalnya Yohan divonis 1 tahun 6 bu lan di Pengadilan Negeri Bandung. Namun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas an Ko rupsi (KPK) banding ke ke PT Bandung. Hasilnya hu - kum an Yo han diperberat menja di 4 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 13/ Tipikor/ 2014/PT.Bdg tertanggal 24 November 2014.

Dalam surat putusan itu majelis hakim PT Bandung memutuskan untuk mengadili dan menerima per mohonan banding dari jaksa pe nuntut umum KPK. Majelis hakim juga menyatakan telah memperbaiki putus an Pengadilan Tipikor pada PN Bandung tanggal 24 September 2014 No 63/Pid.Sus/ - TPK/2014/PN.Bdg yang di mohonkan banding tersebut. Amar putusan majelis hakim yaitu menyatakan ter dak wa F.X Yohan YAP alias Yohan se cara sah dan meyakinkan te lah terbukti bersalah me la kukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim PT Ban dung menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain menambah vonis, ma jelis hakim PT Bandung juga menambah hukuman lain bagi terdakwa Yohan. Majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda sebanyak Rp100 juta, dan bila denda itu tidak dibayar ma ka diganti dengan kurungan se lama 1 bulan. Ketua Pengadilan Negeri Ban dung Pontas Effendi membenarkan soal diubahnya putus an Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh PT Bandung.

Ke putusan itupun, kata Pontas, sudah disampaikan kepada pihak terdakwa melalui pe ngacaranya. Akta pemberitahuan putusan PT Bandung di sampaikan pada 17 Desember 2014. “Benar, PT Bandung telah me ngubah putusan yang sudah di tetapkan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung untuk terdak wa F.X Yohan YAP alias Yohan. Putusan terbaru, terdakwa di jatuhi hukuman 4 tahun penjara,” ujar Pontas kepada wartawan di PN Bandung kemarin.

Kendati begitu, setelah putusan PT Bandung keluar, terdak wa kini memilih menempuh lang kah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Saat ini kasasi itu masih proses,” singkatnya. Seperti diketahui, pada 24 September 2014 lalu, F.X Yohan YAP alias Yohan, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ban dung.

Yohan dinilai bersalah melakukan tindak pidana ko rupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana ko rupsi secara berlanjut. Majelis Hakim menjerat Yohan dengan Pasal 5 UU Tindak Pi dana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHPidana. Yohan terbuk ti memberikan uang se besar Rp4,5 miliar kepada Bupati Bo gor Rachmat Yasin yang di an taranya Rp1,5 miliar di berikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka bupaten Bogor, HM. Zairin.

Pemberian uang dilakukan agar Bupati Bogor Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, ter tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar ka wasan hutan atas nama PT Bukit Jong gol Asri kepada Menteri Kehutanan RI. Saat itu, atas vonis tersebut Yohan menyatakan menerima. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. Namun kemudian JPU mengambil langkah untuk memilih ban ding.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)