Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap

Senin, 12 Januari 2015 - 11:42 WIB
Keroyok Polantas, Kru...
Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap
A A A
SEI RAMPAH - Tiga kru bus Putra Pelangi BL 7504 AA ditangkap karena mengeroyok seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Serdangbedagai (Sergai), akhir pekan lalu.

Ketiganya bernama Antonius Naibaho, 48, warga Dusun V Sri Gunting Blok P 53, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; Abardi Hasin Tongan Manalu, 52, Jalan Kenari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang; dan Daan Marhaban, 31, warga Kandang, Aceh.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kepolisian Resor (Polres) Sergai Ajun Komisaris Polisi(AKP) Sayo Lato Purna mengungkapkan, pengeroyokan bermula ketika sejumlah Polantas sedang mengatur lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persis di Simpang Empat Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu melaju Bus Putra Pelangi dari arah Tebingtinggi menuju Medan. Meski situasi padat merayap, bus tersebut nekat menyalip mengambil jalur kanan.

Situasi ini pun menarik perhatian Polantas sehingga dilakukan penyetopan. Namun, bus tak menghiraukan, bahkan sopir memaki Brigadir T Ginting yang berupaya menyetop. Bus yang melaju kencang berhasil disetop Brigadir Polisi Kepala (Bripka) S Sembiring di Desa Pangkalan Budiman, Kecamatan Sei Rampah, setelah dikejar dengan sepeda motor.

Saat dimintai surat-surat kendaraan, Antonius Naibaho yang bertindak sebagai sopir justru mengatakan enggak ada surat-surat. Dia malah turun dan mendorong serta memukul Bripka S Sembiring di bagian dada.

Anggota polisi ini hampir jadi bulan-bulanan karena kru Bus Putra Pelangi lainnya, Abardi Hasin Tongan Manalu dan Marhaban, ikut mengeroyok. “Untung sejumlah personel Sat Lantas lainnya tiba ke lokasi,” ungkap Kepala Bagian Humas Polres AKP Jasmoro di Sei Rampah, kemarin.

Selanjutnya, ketiga pelaku pengeroyokan itu diamankan ke Mapolres Sergai di Sei Rampah. AKP Jasmoro menyebutkan, selain terluka, baju dinas Bripka S Sembiring juga rusak dan menjadi alat bukti pengeroyokan. “Ketiga pelaku untuk sementara ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.

Erdian Wirajaya
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved