Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap

Senin, 12 Januari 2015 - 11:42 WIB
Keroyok Polantas, Kru...
Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap
A A A
SEI RAMPAH - Tiga kru bus Putra Pelangi BL 7504 AA ditangkap karena mengeroyok seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Serdangbedagai (Sergai), akhir pekan lalu.

Ketiganya bernama Antonius Naibaho, 48, warga Dusun V Sri Gunting Blok P 53, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; Abardi Hasin Tongan Manalu, 52, Jalan Kenari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang; dan Daan Marhaban, 31, warga Kandang, Aceh.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kepolisian Resor (Polres) Sergai Ajun Komisaris Polisi(AKP) Sayo Lato Purna mengungkapkan, pengeroyokan bermula ketika sejumlah Polantas sedang mengatur lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persis di Simpang Empat Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu melaju Bus Putra Pelangi dari arah Tebingtinggi menuju Medan. Meski situasi padat merayap, bus tersebut nekat menyalip mengambil jalur kanan.

Situasi ini pun menarik perhatian Polantas sehingga dilakukan penyetopan. Namun, bus tak menghiraukan, bahkan sopir memaki Brigadir T Ginting yang berupaya menyetop. Bus yang melaju kencang berhasil disetop Brigadir Polisi Kepala (Bripka) S Sembiring di Desa Pangkalan Budiman, Kecamatan Sei Rampah, setelah dikejar dengan sepeda motor.

Saat dimintai surat-surat kendaraan, Antonius Naibaho yang bertindak sebagai sopir justru mengatakan enggak ada surat-surat. Dia malah turun dan mendorong serta memukul Bripka S Sembiring di bagian dada.

Anggota polisi ini hampir jadi bulan-bulanan karena kru Bus Putra Pelangi lainnya, Abardi Hasin Tongan Manalu dan Marhaban, ikut mengeroyok. “Untung sejumlah personel Sat Lantas lainnya tiba ke lokasi,” ungkap Kepala Bagian Humas Polres AKP Jasmoro di Sei Rampah, kemarin.

Selanjutnya, ketiga pelaku pengeroyokan itu diamankan ke Mapolres Sergai di Sei Rampah. AKP Jasmoro menyebutkan, selain terluka, baju dinas Bripka S Sembiring juga rusak dan menjadi alat bukti pengeroyokan. “Ketiga pelaku untuk sementara ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.

Erdian Wirajaya
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
15 menit yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
1 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
1 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved