Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap

Senin, 12 Januari 2015 - 11:42 WIB
Keroyok Polantas, Kru...
Keroyok Polantas, Kru Bus Putra Pelangi Ditangkap
A A A
SEI RAMPAH - Tiga kru bus Putra Pelangi BL 7504 AA ditangkap karena mengeroyok seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Serdangbedagai (Sergai), akhir pekan lalu.

Ketiganya bernama Antonius Naibaho, 48, warga Dusun V Sri Gunting Blok P 53, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; Abardi Hasin Tongan Manalu, 52, Jalan Kenari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang; dan Daan Marhaban, 31, warga Kandang, Aceh.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kepolisian Resor (Polres) Sergai Ajun Komisaris Polisi(AKP) Sayo Lato Purna mengungkapkan, pengeroyokan bermula ketika sejumlah Polantas sedang mengatur lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persis di Simpang Empat Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu melaju Bus Putra Pelangi dari arah Tebingtinggi menuju Medan. Meski situasi padat merayap, bus tersebut nekat menyalip mengambil jalur kanan.

Situasi ini pun menarik perhatian Polantas sehingga dilakukan penyetopan. Namun, bus tak menghiraukan, bahkan sopir memaki Brigadir T Ginting yang berupaya menyetop. Bus yang melaju kencang berhasil disetop Brigadir Polisi Kepala (Bripka) S Sembiring di Desa Pangkalan Budiman, Kecamatan Sei Rampah, setelah dikejar dengan sepeda motor.

Saat dimintai surat-surat kendaraan, Antonius Naibaho yang bertindak sebagai sopir justru mengatakan enggak ada surat-surat. Dia malah turun dan mendorong serta memukul Bripka S Sembiring di bagian dada.

Anggota polisi ini hampir jadi bulan-bulanan karena kru Bus Putra Pelangi lainnya, Abardi Hasin Tongan Manalu dan Marhaban, ikut mengeroyok. “Untung sejumlah personel Sat Lantas lainnya tiba ke lokasi,” ungkap Kepala Bagian Humas Polres AKP Jasmoro di Sei Rampah, kemarin.

Selanjutnya, ketiga pelaku pengeroyokan itu diamankan ke Mapolres Sergai di Sei Rampah. AKP Jasmoro menyebutkan, selain terluka, baju dinas Bripka S Sembiring juga rusak dan menjadi alat bukti pengeroyokan. “Ketiga pelaku untuk sementara ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.

Erdian Wirajaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5580 seconds (0.1#10.140)