Pelaku Pembacokan di Jalan Ditangkap

Senin, 12 Januari 2015 - 11:25 WIB
Pelaku Pembacokan di Jalan Ditangkap
Pelaku Pembacokan di Jalan Ditangkap
A A A
SLEMAN - Penebar teror pembacokan di jalanan yang telah meresahkan masyarakat Yogyakarta berhasil ditangkap polisi.

Saat beraksi 25 Desember 2014 lalu, dalam semalam, pelaku membacok lima orang di lokasi berbeda. Bahkan satu di antaranya sampai meregang nyawa. Pelaku berhasil ditangkap setelah kembali melakukan aksi pembacokan di Dusun Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman dengan korban bernama Bayu Adi Anggara, 26, warga Sorogenen, Purwomartani, Kalasan pada Jumat (9/1) malam.

Korban mengalami luka sabetan pedang pada bagian tangannya. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan razia. Hasilnya, polisi menangkap orang yang membawa pedang. Ternyata si pembawa pedang adalah pelaku pembacokan yang selama ini jadi buronan kelas wahid oleh polisi.

Pelaku berinisial FA, 22, warga Manukan, Condongcatur, Depok. Selain FA, polisi ikut mengamankan pelaku lain yang bertindak sebagai joki. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro mengungkapkan, dalam melakukan aksi pembacokan, FA selalu mengajak temannya untuk men jadi joki.

Hanya saja, orang yang menjadi joki dalam pembacokan di kawasan Sambego dengan rentetan kejadian pada 25 Desember 2014, berbeda. "Dari aksi pembacokan yang dilakukan, kami amankan barang bukti motor milik FA yang digunakan dalam aksinya, beserta satu pedang," katanya, kemarin.

Dari pemeriksaan petugas, sebelum melakukan aksi pembacokan pada 25 Desember lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, FA mendatangi rumah ERA, 17, yang masih satu kampung dengan membawa motor. Setelah bertemu ERA, FA menceritakan bahwa dia sedang kesal karena baru saja dimarahi orang tuanya. FA pun mengajak ERA pergi keluar rumah. Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya pergi dan FA dibonceng dengan membawa pedang.

Sementara ERA mengendarai motor. Keduanya berkeliling dan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kepuhsari, Maguwoharjo, Depok mereka berpapasan dengan sepeda motor lain. FA langsung mengayunkan pedang ke arah pengendara motor itu hingga mengenai bagian muka. Setelah pembacokan itu, keduanya terus tancap gas dan terus berkeliling.

Kemudian, sekitar pukul 23.15 WIB di daerah Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman tepatnya di jalan arah Stadion Maguwoharjo, mereka kembali berpapasan dengan sepeda motor. FA kembali mengayunkan pedangnya ke arah pengendara motor hingga mengenai bagian dada. Belum puas, mereka terus berjalan memacu motornya dan kembali beraksi pada pukul 23.30 WIB di daerah Karang sari, Wedomartani, Ngemplak.

Sambil dibonceng, FA kembali mengayunkan pedang ke arah warga yang baru duduk di pinggir jalan. Warga yang menjadi sasaran sabetan mengalami luka di bagian punggung. Setelah aksinya itu, keduanya lagi-lagi memacu motor. Tak berselang lama, di Jalan Candi Gebang, Wedomartai, Ngemplak keduanya berpapasan dengan motor. FA mengayunkan pedang ke arah pengendara motor itu hingga mengenai leher sampai akhirnya korban tewas.

Diketahui korban bernama Naulul Masda, 19, seorang mahasiswa asal Kediri, Jawa Timur. Seakan tak memiliki rasa iba, kedua pelaku terus memacu motor. Pukul 23.45 WIB, diwilayah Krapyak, Wedomartani, Ngemplak saat berpapasan motor, FA pun kembali mengayunkan pedang ke arah pengendara motor tersebut.

Pengendara motor yang men jadi sasaran, luka di bagian kanan. Meski sudah mendapatkan banyak korban, FA kembali mengulangi aksinya pada Jumat (9/1) di daerah Sambego, Maguwoharjo, Depok. "Dari keterangan FA itu kami amankan ERA, sedang untuk joki pada lokasi di Sambego diamankan di Polsek Depok Timur," ungkap Dhanang.

Saat ditemui di Polres Sleman, FA yang ditembak di kaki mengaku tega melakukan aksi itu karena saat kejadian merasa kesal. Sebelum beraksi dia terlebih dulu menenggak minuman keras oplosan. Disinggung penyebab kekesalannya, FA mengatakan bahwa di rumahnya dia selalu dibeda- bedakan dengan anggota keluarga yang lain. "Dibeda-bedakan masalah materi, saya kesal. Pas melakukan itu biasa saja karena pengaruh minum," ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 340, 338, 170, 351 ayat 3 KUHP tentang Perencanaan Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan/ atau Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Kekerasan.

Muji Barnugroho
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2898 seconds (0.1#10.140)