Kurir Sabu Ditangkap Polantas
A
A
A
MUARABELITI - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 125 di Kompleks Perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura Agropolitan Center (AC), Sabtu (10/1).
Dari tangan tersangka Rendy Eka Saputra, 22, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara enim, polisi mengamankan ko tak rokok berisi dua paket sabu kecil siap pakai. Diduga barang haram itu akan dikirim tersangka Rendy ke narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A, Muara Beliti, Guluk Pajri, 32.
Tersangka Guluk merupakan napi kasus sabu-sabu yang dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan dan baru menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kasat Lantas AKP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, jika anggotanya melakukan kegiatan patroli melakukan pemeriksaan kelengkapan dan dokumen kendaraan.
“Ketika dihentikan, tersangka Rendy Eka Saputra melawan petugas bahkan mengajak berkelahi. Diduga tersangka dalam kondisi mabuk berat. Akhirnya petugas menggeledah tubuh tersangka, ditemukan diduga sabu-sabu,” kata Yudha di Mapolres Mura, kemarin. Selanjutnya, tersangka Rendy diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Mura untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba AKP Forlian zon didampingi KBO Ipda Sofian Hadi mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti penangkapan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika memeriksa pesanan paket sabu-sabu melalui tersangka Rendy Eka Saputra. “Kita berhasil amankan tersangka Guluk dan BB dua paket sabu. Keduanya langsung dilakukan penyelidikan intensif di Satresnarkoba Polres Mura,” kata Sofian.
Tersangka Rendy saat diinterogasi mengakui hendak mengirimkan paket sabu itu ke dalam Lapas Narkotika. ”Aku pak dapat pesanan antar sabu ke Lapas Narkotika. Kalau sudah di Lapas ada kode botol bekas air mineral di atas dinding Lapas bagian belakang. Saat itulah pak aku disuruh lempar sabu-sabu itu,” pungkasnya.
Hengky Chandra Agoes
Dari tangan tersangka Rendy Eka Saputra, 22, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara enim, polisi mengamankan ko tak rokok berisi dua paket sabu kecil siap pakai. Diduga barang haram itu akan dikirim tersangka Rendy ke narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A, Muara Beliti, Guluk Pajri, 32.
Tersangka Guluk merupakan napi kasus sabu-sabu yang dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan dan baru menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kasat Lantas AKP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, jika anggotanya melakukan kegiatan patroli melakukan pemeriksaan kelengkapan dan dokumen kendaraan.
“Ketika dihentikan, tersangka Rendy Eka Saputra melawan petugas bahkan mengajak berkelahi. Diduga tersangka dalam kondisi mabuk berat. Akhirnya petugas menggeledah tubuh tersangka, ditemukan diduga sabu-sabu,” kata Yudha di Mapolres Mura, kemarin. Selanjutnya, tersangka Rendy diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Mura untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba AKP Forlian zon didampingi KBO Ipda Sofian Hadi mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti penangkapan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika memeriksa pesanan paket sabu-sabu melalui tersangka Rendy Eka Saputra. “Kita berhasil amankan tersangka Guluk dan BB dua paket sabu. Keduanya langsung dilakukan penyelidikan intensif di Satresnarkoba Polres Mura,” kata Sofian.
Tersangka Rendy saat diinterogasi mengakui hendak mengirimkan paket sabu itu ke dalam Lapas Narkotika. ”Aku pak dapat pesanan antar sabu ke Lapas Narkotika. Kalau sudah di Lapas ada kode botol bekas air mineral di atas dinding Lapas bagian belakang. Saat itulah pak aku disuruh lempar sabu-sabu itu,” pungkasnya.
Hengky Chandra Agoes
(ftr)