Pembayaran Asuransi Tidak Boleh Dipotong Biaya Pemakaman

Sabtu, 10 Januari 2015 - 12:31 WIB
Pembayaran Asuransi Tidak Boleh Dipotong Biaya Pemakaman
Pembayaran Asuransi Tidak Boleh Dipotong Biaya Pemakaman
A A A
SURABAYA - Pembayaran asuransi terhadap ahli waris penumpang pesawat AirAsia QZ8501 akan dibayarkan secara utuh, tidak boleh ada pemotongan apa pun termasuk untuk biaya pemakaman.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi keluarga penumpang pesawat di Posko Crisis Centre Polda Jatim, Sabtu (10/1/2015).

"Pembayaran asuransi pada ahli waris tidak boleh ada potongan untuk biaya pemakaman. Asuransi yang akan diterima ahli waris utuh yakni sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang," terang Risma.

Risma menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua akan dibayar oleh asuransi. Tidak ada alasan apa pun asuransi tidak membayar.

"Namun, kemarin yang saya sampaikan Jasindo akan membayar klaim Rp300 juta itu untuk biaya pemakaman. Saya sampaikan, saya tidak mau kalau Rp300 juta itu bagian dari Rp1,25 miliar."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6547 seconds (0.1#10.140)