Daging Wajib Lolos Pengecekan Dispertan
A
A
A
SOLO - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo mewajibkan para penyalur daging sapi untuk memeriksakan daging mereka sebelum diedarkan di pasar maupun toko di Kota Solo.
Ini dilakukan untuk memastikan daging yang beredar di pasar layak konsumsi. Kepala Dispertan Solo, Weny Ekayanti, petugas Dispertan akan memeriksa kondisi daging sebelum dijual ke konsumen. Jika dalam pemeriksaan ditemukan daging yang tidak layak konsumsi, maka daging akan disita untuk dimusnahkan maupun dilakukan penanganan lain. Sedangkan daging yang lolos pemeriksaan bisa langsung dipasarkan ke masyarakat.
Weny menyebutkan, penerapan sistem baru itu wajib ditaati oleh para pedagang atau penyalur daging yang beroperasi di Kota Solo. “Sistem baru ini wajib dipatuhi oleh para penyalur, terutama yang berasal dari luar wilayah Kota Solo pasalnya kalau di luar Kota Solo pengawasan sebelumnya sulit dilakukan,” ucapnya kemarin.
Dia menegaskan, jika ada penyalur yang nekat melanggar sistem baru tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas. Sebab, ketidaktaatan pada aturan ini mengindikasikan bahwa kondisi daging yang akan diedarkan tidak sehat atau bahkan tak layak konsumsi.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh penyalur. Apalagi beberapa waktu terakhir ini sering kali ditemukan daging yang tidak layak konsumsi dijual bebas, seperti daging busuk dan juga gelonggongan. “Kami itu hanya mau mamastikan bahwa daging yang dijual di Kota Solo itu layak untuk dikonsumsi,” imbuhya.
Selain menerapkan sistem baru tersebut, pihaknya juga masih menerapkan sistem lama yakni pengawasan langsung di lapangan. Inspeksi mendadak (sidak) juga masih terus akan dilakukan. Dengan berbagai strategi ini diharapkan kecurangan bisa diminamlisasi.
Sementara itu, salah seorang konsumen asal Sumber, Rina Fatimah, menyebutkan, sulit bagi orang awam untuk membedakan antara daging gelonggongan dengan daging sehat. Sebab, secara kasat mata, sekilas tapak sama. Karena itu, diperlukan pengawasan intensif dari dinas terkait untuk menjamin bahwa daging yang dijual layak konsumsi.
Arief Setiadi
Ini dilakukan untuk memastikan daging yang beredar di pasar layak konsumsi. Kepala Dispertan Solo, Weny Ekayanti, petugas Dispertan akan memeriksa kondisi daging sebelum dijual ke konsumen. Jika dalam pemeriksaan ditemukan daging yang tidak layak konsumsi, maka daging akan disita untuk dimusnahkan maupun dilakukan penanganan lain. Sedangkan daging yang lolos pemeriksaan bisa langsung dipasarkan ke masyarakat.
Weny menyebutkan, penerapan sistem baru itu wajib ditaati oleh para pedagang atau penyalur daging yang beroperasi di Kota Solo. “Sistem baru ini wajib dipatuhi oleh para penyalur, terutama yang berasal dari luar wilayah Kota Solo pasalnya kalau di luar Kota Solo pengawasan sebelumnya sulit dilakukan,” ucapnya kemarin.
Dia menegaskan, jika ada penyalur yang nekat melanggar sistem baru tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas. Sebab, ketidaktaatan pada aturan ini mengindikasikan bahwa kondisi daging yang akan diedarkan tidak sehat atau bahkan tak layak konsumsi.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh penyalur. Apalagi beberapa waktu terakhir ini sering kali ditemukan daging yang tidak layak konsumsi dijual bebas, seperti daging busuk dan juga gelonggongan. “Kami itu hanya mau mamastikan bahwa daging yang dijual di Kota Solo itu layak untuk dikonsumsi,” imbuhya.
Selain menerapkan sistem baru tersebut, pihaknya juga masih menerapkan sistem lama yakni pengawasan langsung di lapangan. Inspeksi mendadak (sidak) juga masih terus akan dilakukan. Dengan berbagai strategi ini diharapkan kecurangan bisa diminamlisasi.
Sementara itu, salah seorang konsumen asal Sumber, Rina Fatimah, menyebutkan, sulit bagi orang awam untuk membedakan antara daging gelonggongan dengan daging sehat. Sebab, secara kasat mata, sekilas tapak sama. Karena itu, diperlukan pengawasan intensif dari dinas terkait untuk menjamin bahwa daging yang dijual layak konsumsi.
Arief Setiadi
(ftr)