Satpol PP Tindak Pengguna Trotoar Ilegal

Sabtu, 10 Januari 2015 - 11:18 WIB
Satpol PP Tindak Pengguna Trotoar Ilegal
Satpol PP Tindak Pengguna Trotoar Ilegal
A A A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban trotoar jalan agar berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga Januari, Sat pol PP Kota Bandung ter catat telah menertibkan 10 lokasi yang menggunakan trotoar secara ilegal. Salah satu penyalahgunaan trotoar ada di Jalan Buahbatu. Di mana terdapat tumpukan ban mobil milik sebuah toko yang diletakan di atas trotoar. Toko itu berada di sebelah kiri tidak jauh dari lampu pengatur lalu lintas Jalan Buah Batu Jalan Pelajar Pejuang 45.

Selain itu, jaraknya pun tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kota Bandung yang hanya berjarak sekitar 500 meter. Pantauan KORAN SINDO, trotoar itu masih digunakan berjualan ban. Para pekerja masih sibuk menata gunungan ban setinggi kurang lebih enam meter. Selain itu, tampak pula terparkir mobil-mobil, yang di duga merupakan konsumen dari toko tersebut.

Trotoar yang sejatinya digunakan para pejalan kaki, malah digunakan untuk memajang ban. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno mengatakan, pihaknya telah mengetahui pelanggaran yang dilakukan toko ban tersebut. Pada hari kemarin pun pihaknya telah menyita 21 ban sebagai barang bukti.

”Tadi sudah kami sita sebanyak 21 ban,” ucapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Marta negara, kemarin. Dia menjelaskan, secara aturan, pemilik toko telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Bagaimanapun, trotoar sebagai ruang publik tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya saja berjualan. “Karena menganggu trotoar, makanya kami tindak. Sanksinya tindak pidana ringan,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya ti dak langsung melakukan penyegelan. Karena pemilik toko memiliki itikad baik untuk merapikan tumpukan ban yang berada di atas trotoar. “Tapi kami kasih waktu sampai jam delapan malam ini (tadi). Kalau masih numpuk kami segel,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan pada Senin (12/1) mendatang. “Pemilik nanti dipanggil, ditanya terkait izin usahanya. Kalau tidak punya izin usaha, akan ada sanksi tambahan. Selain disegel dibekukan juga usahanya,” ucap dia.

Nono menambahkan, pelanggaran yang dilakukan toko ban tersebut bukanlah yang pertama. Tapi sudah tiga kali dengan yang sekarang. Pihaknya pun telah sering memberi sanksi namun pemilik toko tetap saja berbuat salah. ”Kemungkinan disegel soalnya ini sudah tiga kali (melakukan pelanggaran). Kalau masih ada ban, kami segel trotoarnya,” ujar dia.

10 Lokasi Ditertibkan

Lebih lanjut Nono mengatakan, di Kota Bandung diperkirakan ada ratusan lokasi terjadi penyalahgunaan trotoar. Sebagian besar pelanggaran adalah digunakan untuk berjualan, hingga pembangunan bangunan semi permanen. “Lokasi lain ada. Ratusan jumlahnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menertibkan bangunan untuk tambal ban di Jalan Soekarno Hatta. Bangunan tersebut berdiri di atas trotoar dan juga saluran air. Sehingga pihaknya melakukan penertiban.

“Dari awal Januari sampai sekarang (kemarin) sudah 10 titik di tertibkan. Seperti di Jalan Soekarno Hatta, BKR, Laswi, Jalan Riau juga ditertibkan,” pungkasnya.

Mochamad Solehudin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7700 seconds (0.1#10.140)