Pecah HGB, Pemprov Gugat Balik PT IPU

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:06 WIB
Pecah HGB, Pemprov Gugat Balik PT IPU
Pecah HGB, Pemprov Gugat Balik PT IPU
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selaku tergugat pertama melakukan upaya rekompensi (menggugat balik) PT IPU atas gugatan sengketa pengelolaan lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP).

Perusahaan itu dianggap menyimpang dari hak-hak yang diberikannya dalam perjanjian pengelolaan PRPP. “Penyimpangan itu terkait dengan pemecahan hak guna bangunan (HGB) induk menjadi atas nama PT IPU sendiri untuk kemudian dijual ke pihak lain.

Penjualan HGB itu tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, yakni untuk pembangunan PRPP dan sarana penunjangnya,” ujar Pengacara Negara Mia Amiati dalam sidang pembacaan tanggapan atas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Hal itu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng rugi secara materiil maupun imateriil. Untuk itu, dia menuntut PT IPU membayar ganti rugi Rp555 miliar yang berasal dari ganti rugi, bunga dan biaya keterlambatan. Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Dwiarso Budi rekompensi juga dilakukan oleh PT PRPP selaku tergugat ketiga.

“Selain itu, kami juga meminta majelis hakim menghukum PT IPU untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil. Dengan rincian, kerugian materiil sebesar Rp500 juta per bulan terhitung mulai Oktober 2011 sampai masalah ini inkrah dan membayar kerugian imateriil Rp100 miliar,” papar kuasa hukum PT PRPP, Djunaedi.

Kuasa hukum PT IPU Agus Dwi Winarso meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan replik. Disinggung mengenai upaya rekopensi yang dilakukan para tergugat, Agus menanggapinya dingin. “Soal itu (rekompensasi) itu sah-sah saja. Silakan dilakukan karena dalam hukum hal itu diperbolehkan, tinggal mereka punya bukti atau tidak,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terlihat hadir. Ganjar yang mengenakan baju batik didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali, Asintel Kejati Jateng Yakob Hendrik, dan Sekda Jateng Sri Puryono. Dia menanggapi serius gugatan ini karena ada banyak kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan PT IPU.

“Kami akan serius dalam kasus ini. Kalau tidak, tanah di PRPP itu akan hilang dan aset kita bisa habis,” ujarnya. Dia menilai PT IPU telah membangun kawasan PRPP tidak sesuai dengan peruntukannya.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)