LOD Diminta Wujudkan Pemerintahan Bersih
A
A
A
YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY ikut berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Independensi anggota LOD DIY harus dijaga. Sultan mengatakan, eksistensi LOD DIY harus memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. “Setiap laporan dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti,” katanya saat mengukuhkan anggota LOD DIY masa bakti 2015-2018 di Kepatihan, kemarin.
Menurut Sultan, independensi anggota LOD DIY harus terjaga agar masyarakat mempercayainya.“ Masyarakat mempercayai LOD benar-benar menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Namun, Raja Keraton Yogyakarta ini menjelaskan, LOD bukan lembaga pengadilan atau pemutus perkara. Lembaga ini bertugas mengklarifikasi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan institusi. “Lalu (LOD DIY) membuat rekomendasi,” kata Ngarsa Dalem— sapaan lain Sultan yang bertahta.
Berkaitan dengan itu, Sultan berpesan agar rekomendasi yang dikeluarkan punya dampak kepada pejabat publik atau lembaga privat sehingga kerjanya harus secara cermat. “Untuk memperoleh kepercayaan publik langkah-langkah LOD sebaiknya memilih cara-cara persuasif low profile, tetapi memiliki landasan prinsip kokoh,” ucapnya.
Menurut Sultan, ada tiga alasan mengapa harus low profile. Pertama, sebagai anggota LOD yang baru harus belajar dari pengalaman. Kedua, jangan sampai lembaga ini bertindak overacting layaknya super body. Ketiga, sebaiknya membuktikan kehadirannya memang bermanfaat karena didukung anggota profesional, mengerti hukum, dan memiliki integritas.
Ketua Tim Seleksi Anggota LOD DIY, Achiel Suyanto mengatakan, tim sudah bekerja sejak Oktober 2014. Awalnya dari 112 orang pendaftar. Setelah melalui serangkaian seleksi beberapa tahapan seleksi ujian tertulis, wawancara, dan uji publik, maka tim menetapkan tujuh orang menjadi Anggota LOD DIY masa bakti 2015- 2018.
Achiel mengungkapkan, tujuh anggota LOD DIY sebelum dikukuhkan sudah mendapatkan berbagai pembekalan dan pengarahan dari Gubernur DIY, Kepala Inspektorat Pemda DIY, dan kepala Biro Hukum. “Sebagai bekal menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan masyarakat,” katanya.
Ridwan Anshori
Independensi anggota LOD DIY harus dijaga. Sultan mengatakan, eksistensi LOD DIY harus memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. “Setiap laporan dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti,” katanya saat mengukuhkan anggota LOD DIY masa bakti 2015-2018 di Kepatihan, kemarin.
Menurut Sultan, independensi anggota LOD DIY harus terjaga agar masyarakat mempercayainya.“ Masyarakat mempercayai LOD benar-benar menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Namun, Raja Keraton Yogyakarta ini menjelaskan, LOD bukan lembaga pengadilan atau pemutus perkara. Lembaga ini bertugas mengklarifikasi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan institusi. “Lalu (LOD DIY) membuat rekomendasi,” kata Ngarsa Dalem— sapaan lain Sultan yang bertahta.
Berkaitan dengan itu, Sultan berpesan agar rekomendasi yang dikeluarkan punya dampak kepada pejabat publik atau lembaga privat sehingga kerjanya harus secara cermat. “Untuk memperoleh kepercayaan publik langkah-langkah LOD sebaiknya memilih cara-cara persuasif low profile, tetapi memiliki landasan prinsip kokoh,” ucapnya.
Menurut Sultan, ada tiga alasan mengapa harus low profile. Pertama, sebagai anggota LOD yang baru harus belajar dari pengalaman. Kedua, jangan sampai lembaga ini bertindak overacting layaknya super body. Ketiga, sebaiknya membuktikan kehadirannya memang bermanfaat karena didukung anggota profesional, mengerti hukum, dan memiliki integritas.
Ketua Tim Seleksi Anggota LOD DIY, Achiel Suyanto mengatakan, tim sudah bekerja sejak Oktober 2014. Awalnya dari 112 orang pendaftar. Setelah melalui serangkaian seleksi beberapa tahapan seleksi ujian tertulis, wawancara, dan uji publik, maka tim menetapkan tujuh orang menjadi Anggota LOD DIY masa bakti 2015- 2018.
Achiel mengungkapkan, tujuh anggota LOD DIY sebelum dikukuhkan sudah mendapatkan berbagai pembekalan dan pengarahan dari Gubernur DIY, Kepala Inspektorat Pemda DIY, dan kepala Biro Hukum. “Sebagai bekal menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan masyarakat,” katanya.
Ridwan Anshori
(ftr)