Basement PVJ Dibongkar, Diganti RTH

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:36 WIB
Basement PVJ Dibongkar, Diganti RTH
Basement PVJ Dibongkar, Diganti RTH
A A A
BANDUNG - Basement mal Paris Van Java (PVJ) di Jalan Sukajadi, dibongkar, kemarin.

Selain itu, pihak PVJ juga harus mengembalikan area basement seluas 1.200 meter persegi menjadi ruang terbuka hijau. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin langsung pembongkaran. Selain itu, turut hadir Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman bersama anggota DPRD lainnya untuk melihat proses pembongkaran basement Mal PVJ yang terbukti melanggar aturan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, proses pembongkaran dilakukan. Sebuah beko raksasa berwana kuning digunakan untuk membongkar bagian atas basement yang ada disisi utara kawasan Mal PVJ. Deru mesin mengaung di tengah-tengah proses pembongkaran. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Bandung sebagai bukti dan komitmen dalam menegakan aturan.

Selain itu ini juga sebagai peringatan kepada para pengusaha dan pihak lain agar tidak melanggar hukum di Kota Bandung. “Ini semacam shock therapy. Jangan macam-macam di Bandung. Pokoknya semua harus sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pemkot Bandung, lanjut dia, akan terus mengawasi proses pembongkaran, hingga lahan tersebut kembali sebagai ruang hijau. Berdasarkan aturan setiap pengembang diwajibkan menyediakan 20% dari total lahan sebagai ruang hijau. “Proses pembongkaran kami beri waktu tiga hari. Setelah itu harus dikembalikan ke awal. Kemudian laksanakan berbagai hukuman yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung,” ucapnya.

Seperti diketahui, selain pembongkaran pada area basement, pihak PVJ pun diberi sejumlah sanksi lainnya. Di antaranya harus menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) hingga 7.000 meter persegi, pengakomodasian pedagang kaki lima, serta perbaikan tiga taman di kawasan Jalan Sukajadi. “Tapi saya minta penyediaan RTH itu disebar. Jadi nggak satu titik. Manfaatnya bisa lebih banyak,” kata dia.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Bandung. Namun dia meminta Pemkot tidak tidak tebang pilih dalam menegakan aturan. “Saya apresiasi. Jadi nggak tebang pilih,” ucapnya.

Sementara itu salah satu perwakilan Mal PVJ Budi menyatakan, pihaknya telah menerima setiap sanksi yang diberikan Pemkot Bandung. Selain itu pihaknya juga telah menyadari kesalahan yang dilakukan. “Untuk sanksi baiknya Pak Wali (Ridwan Kamil) saja. Kami juga sudah mengakui kesalahan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Maryun menuturkan, Mal PVJ bukan termasuk Kawasan Bandung Utara. Namun begitu Mal PVJ tetap harus memenuhi 20% ruang hijau di dalam kawasannya. “Ini (Mal PVJ) berada di wilayah abu - abu (KBU),” katanya.

Dia menjelaskan, area basement yang dibangun oleh PVJ beberapa waktu lalu luas totalnya 7.000 meter persegi. Namun dari jumlah tersebut yang melanggar aturan seluas 1.200 meter persegit. Di Mal PVJ juga baru ada sekitar 10% ruang hijau dari total kawasan. “Jadi itu (basement) harus di kembalikan jadi ruang hijau. Terus nambahin juga kekurangan ruang hijau yang ada,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengelola Mal PVJ telah menyiapkan lahan untuk menambal kekurangan koefisien dasa hijau 20%. Karena baru 10% lebih. “Nah untuk nambahin kekurangan itu PVJ sudah beli lahan dibagian belakang untuk di jadikan ruang hijaunya,” pung kasnya.

Mochamad Solehudin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6604 seconds (0.1#10.140)