Puluhan Reklame Liar Ditertibkan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:35 WIB
Puluhan Reklame Liar...
Puluhan Reklame Liar Ditertibkan
A A A
MAJALENGKA - Puluhan reklame liar yang terpasang di pusat kota Majalengka dan Kecamatan Cigasong ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin.

Penertiban reklame itu karena pemasangannya disinyalir tidak mem bayar pajak, di samping dalam rangka menjaga keberhasihan Kota Majalengka. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo melalui Kabid Penegakan Perda Wawan Anwar Sutisno mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak reklame yang tidak berizin dipasang disepanjang ruas jalan strategis di kawasan Kota Majalengka.

“Penertiban ini guna menjaga kebersihan kota, sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang reklame tanpa membayar pajak terlebih dahulu,” katanya saat memimpin razia. Dia menuturkan, sasaran reklame yang ditertibkan adalah yang sudah habis masa tayangnya atau yang sengaja dipasang di tempat yang dilarang, seperti spanduk atau reklame yang ditempel di pohon.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan teguran terhadap mereka, agar segera menertibkan sendiri. Tapi setelah dicek di lapangan masih tetap terpasang. Hingga akhirnya kami terpaksa mengeksekusi sendiri,” katanya. Menurut dia, selain merazia, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik reklame tak berizin agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, yakni, memasang kembali papan ataupun spanduk reklame.

“Jika mereka ingin memasang reklame ya harus menaati ketentuannya. Jika tidak, akan kami razia,” ujarnya. Salah seorang pemilik usaha kafe di Jalan KH. Abdul Halim atau tepatnya rumah toko di depan kampus Universitas Majalengka (Unma) menolak dilakukan pencopotan spanduk dan baligo yang telah dipasang di depan rukonya.

“Pak, usaha saya ada izinnya. Termasuk pemasangan reklame juga sudah bayar pajak. Jika tidak percaya silakan lihat di kantor Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal,” cetus salah seorang manajer kafe saat memberikan penjelasan terhadap petugas.

Setelah mendengar penjelasan dan surat-surat yang dimilikinya, akhirnya petugas Satpol PP urang melakukan penertiban. “Benar ada izinnya. Dan bayar pajak. Jadi, ini tidak usah ditertibkan,” ujar salah seorang petugas.

Ade Nurjanah
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
Menolak Kembali ke Gaza,...
Menolak Kembali ke Gaza, Puluhan Tentara Israel Diadili
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved