Puluhan Reklame Liar Ditertibkan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:35 WIB
Puluhan Reklame Liar...
Puluhan Reklame Liar Ditertibkan
A A A
MAJALENGKA - Puluhan reklame liar yang terpasang di pusat kota Majalengka dan Kecamatan Cigasong ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin.

Penertiban reklame itu karena pemasangannya disinyalir tidak mem bayar pajak, di samping dalam rangka menjaga keberhasihan Kota Majalengka. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo melalui Kabid Penegakan Perda Wawan Anwar Sutisno mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak reklame yang tidak berizin dipasang disepanjang ruas jalan strategis di kawasan Kota Majalengka.

“Penertiban ini guna menjaga kebersihan kota, sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang reklame tanpa membayar pajak terlebih dahulu,” katanya saat memimpin razia. Dia menuturkan, sasaran reklame yang ditertibkan adalah yang sudah habis masa tayangnya atau yang sengaja dipasang di tempat yang dilarang, seperti spanduk atau reklame yang ditempel di pohon.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan teguran terhadap mereka, agar segera menertibkan sendiri. Tapi setelah dicek di lapangan masih tetap terpasang. Hingga akhirnya kami terpaksa mengeksekusi sendiri,” katanya. Menurut dia, selain merazia, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik reklame tak berizin agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, yakni, memasang kembali papan ataupun spanduk reklame.

“Jika mereka ingin memasang reklame ya harus menaati ketentuannya. Jika tidak, akan kami razia,” ujarnya. Salah seorang pemilik usaha kafe di Jalan KH. Abdul Halim atau tepatnya rumah toko di depan kampus Universitas Majalengka (Unma) menolak dilakukan pencopotan spanduk dan baligo yang telah dipasang di depan rukonya.

“Pak, usaha saya ada izinnya. Termasuk pemasangan reklame juga sudah bayar pajak. Jika tidak percaya silakan lihat di kantor Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal,” cetus salah seorang manajer kafe saat memberikan penjelasan terhadap petugas.

Setelah mendengar penjelasan dan surat-surat yang dimilikinya, akhirnya petugas Satpol PP urang melakukan penertiban. “Benar ada izinnya. Dan bayar pajak. Jadi, ini tidak usah ditertibkan,” ujar salah seorang petugas.

Ade Nurjanah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3481 seconds (0.1#10.140)