Ahok Larang Bus APTB Masuk Jakarta

Jum'at, 09 Januari 2015 - 03:33 WIB
Ahok Larang Bus APTB...
Ahok Larang Bus APTB Masuk Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) masuk jalan dalam kota.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya meminta agar operator APTB segera mensosialisasikan kepada para pengemudinya untuk tidak melintas di dalam kota DKI Jakarta.

Bus APTB silahkan berhenti di perbatasan kota yang tersedia Halte TransJakarta untuk pengintegrasian moda transportasi massal.

"Kami tidak menghapus APTB. Kalau dia mau melintas di dalam kota lebih baik lebur aja jadi operator Transjakarta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Ahok menjelaskan, apabila APTB ingin dilebur, PT Transportasi Jakarta akan membayarnya dengan hitungan per kilometer.

Selain itu, Ahok juga akan membuat kebijakan untuk mengintegrasikan tarif bus TransJakarta dengan bus APTB melalui satu tiket pembayaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengaku sudah mendapat perintah dari Ahok perihal pembatasan operasional APTB di dalam kota. Bahkan, ia pun berjanji akan mendalami instruksi tersebut.

"Jadi kalau dari Tangerang, cukup sampai di Kalideres saja, begitu juga dari Bekasi sampai Cawang dan sebagainya. Jadi nanti kita dalami terlebih dahulu," ungkapnya.

Pejabat yang belum lama dilantik menjadi Kepala Dinas tersebut mengakui jika selama ini bus APTB yang masuk ke Ibukota Jakarta memang banyak melanggar aturan.

"Sudah banyak kita tegur baik dari peringatan pertama dan kedua. Ketika peringatan ketiga berupa pencabutan izin trayek dikeluarkan, mereka tidak melakukannya lagi," kata dia.
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
15 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved