Pembunuh Sesama Jenis Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:29 WIB
Pembunuh Sesama Jenis...
Pembunuh Sesama Jenis Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Ryan Bella Perdana dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rudianto, yang juga teman kencannya sendiri.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Saptono dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/1/2015).

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ryan dengan penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang ini Ryan telah terbukti telah melakukan pebunuhan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya sadis dan tidak berperikemanusiaan, merugikan keluarga korban, dan meresahkan masyarakat," bebernya.

Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum serta masih berusia muda.

Atas putusan teersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tak jauh berbeda, JPU pun menyatakan pendapat yang sama, yakni pikir-pikir.

Seperti diketahui, Ryan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Rudianto yang juga teman kencan yang baru dikenal selama beberapa hari. Rudianto tewas setelah dilempar batu, dijerat kabel, dan terakhir dibakar oleh terdakwa.

Selain melakukan pembunuhan, Ryan pun mengambil sejumlah barang berupa HP dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang berada di dalam dompet korban.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved