Pembunuh Sesama Jenis Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Ryan Bella Perdana dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rudianto, yang juga teman kencannya sendiri.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Saptono dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/1/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ryan dengan penjara selama 12 tahun.
Dalam sidang ini Ryan telah terbukti telah melakukan pebunuhan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya sadis dan tidak berperikemanusiaan, merugikan keluarga korban, dan meresahkan masyarakat," bebernya.
Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum serta masih berusia muda.
Atas putusan teersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tak jauh berbeda, JPU pun menyatakan pendapat yang sama, yakni pikir-pikir.
Seperti diketahui, Ryan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Rudianto yang juga teman kencan yang baru dikenal selama beberapa hari. Rudianto tewas setelah dilempar batu, dijerat kabel, dan terakhir dibakar oleh terdakwa.
Selain melakukan pembunuhan, Ryan pun mengambil sejumlah barang berupa HP dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang berada di dalam dompet korban.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Saptono dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/1/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ryan dengan penjara selama 12 tahun.
Dalam sidang ini Ryan telah terbukti telah melakukan pebunuhan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya sadis dan tidak berperikemanusiaan, merugikan keluarga korban, dan meresahkan masyarakat," bebernya.
Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum serta masih berusia muda.
Atas putusan teersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tak jauh berbeda, JPU pun menyatakan pendapat yang sama, yakni pikir-pikir.
Seperti diketahui, Ryan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Rudianto yang juga teman kencan yang baru dikenal selama beberapa hari. Rudianto tewas setelah dilempar batu, dijerat kabel, dan terakhir dibakar oleh terdakwa.
Selain melakukan pembunuhan, Ryan pun mengambil sejumlah barang berupa HP dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang berada di dalam dompet korban.
(zik)