MTA dan HB Divonis Ringan, Jaksa Banding

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:51 WIB
MTA dan HB Divonis Ringan, Jaksa Banding
MTA dan HB Divonis Ringan, Jaksa Banding
A A A
MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas vonis ringan terhadap dua terdakwa penganiaya dan pembunuh pembantu rumah tangga, MTA dan HB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, mengajukan banding karena vonis terhadap MTA dan HB tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Dengan begitu, kejaksaan menolak putusan yang memvonis MTA selama satu tahun delapan bulan penjara, dan HB selama lima tahun penjara. “Kami pastikan melakukan upaya hukum banding, karena vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Dwi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1).

Menurut Dwi, untuk terdakwa MTA, 17, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sedangkan untuk terdakwa HB, 17, pihaknya akan menaikkan argumentasi Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Sebab, dalam putusan hakim, HB dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan hanya dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk itu, kami akan mengajukan argumentasi di Pengadilan Tinggi Medan (banding) soal adanya perbuatan terdakwa HB sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHPidana,” tutur Dwi. Dwi menjelaskan, setelah mengambil sikap banding itu, akan segera mengirimkan memori banding ke pengadilan. Memori banding itu sedang disiapkan tim JPU yang menangani perkara tersebut.

“Secepatnya akan kami kirimkan memori bandingnya,” katanya. Terpisah, Ibrahim Nainggolan, kuasa hukum terdakwa, juga akan mengajukan banding jika JPU melakukan banding. Tim kuasa hukum terdakwa ini siap menghadapi upaya hukum banding jaksa. “Terdakwa ini masih di bawah umur. Harus diperhatikan juga masa depannya. Bukan hanya memikiri hukuman yang pantas diberikan,” kata Ibrahim.

Diketahui, MTA hanya divonis satu tahun delapan bulan penjara, pada Senin (5/1) lalu. Dalam berkas terpisah, majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi juga memvonis HB selama lima tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang- Undang No 23/2014 tentang KDRT.

Hakim tidak sepakat dan tidak sepaham dengan JPU yang mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Hakim menjelaskan, untuk terdakwa Hanafi Bahri dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana.

Sedangkan MTA dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana. Alasan hakim tidak sepakat dengan penerapan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa, karena kejadian tersebut terjadi di lingkup keluarga, yakni KDRT.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut HB selama sepuluh tahun penjara, sedangkan MTA dituntut tiga tahun empat bulan penjara.

Dalam perkara ini, masih ada lima tersangka lagi yang belum disidangkan, yakni Syamsul Anwar, Bibi Randika, Zahir, Veri dan Kiki Andika. Berkas kelima tersangka masih P-19 di Polresta Medan.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8669 seconds (0.1#10.140)