Pakai Narkoba, Bripka Agung Pujo Dipecat

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:26 WIB
Pakai Narkoba, Bripka...
Pakai Narkoba, Bripka Agung Pujo Dipecat
A A A
SALATIGA - Anggota Polres Salatiga Bripka Agung Pujo diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Yang bersangkutan dipecat lantaran terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memiliki dan menggunakan narkoba. Pemberhentian Bripka Agung Pujo dari keanggotaan Polri dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di Pendapa Mapolres Salatiga kemarin.

Pemecatan didasarkan pada surat Kepala Kepolisian Jawa Tengah Nomor 2206 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember. Berdasarkan data yang dihimpun wartawan di Polres Salatiga, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Bripka Agung Pujo pada 2010 silam. Dalam proses hukum, Bripka Agung Pujo divonis penjara selama empat tahun. Setelah masa hukumannya selesai, Kepala Kepolisian Jawa Tengah langsung memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan bahwa Bripka Agung Pujo terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf C, juncto Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian dari Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Anggota Kepolisian.

Kapolres mengatakan pemberhentian tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan pada kode etik anggota kepolisian. Pemberhentian tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi jajaran Polres Salatiga dan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama, yakni bersentuhan dengan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.

“Meski berat, selaku pimpinan, saya tetap harus mengambil langkah ini. Itu sebagai evaluasi bagi saya terkait pembinaan anggota. Saya menyadari masih ada kekurangan pada diri saya, pemberhentian tidak dengan hormat ini salah satu buktinya,” ucapnya.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Salatiga agar tidak menyalahgunakan profesi sebagai anggota polisi.

Angga Rosa
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
33 menit yang lalu
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
43 menit yang lalu
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
1 jam yang lalu
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
1 jam yang lalu
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
2 jam yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
3 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved