Pakai Narkoba, Bripka Agung Pujo Dipecat

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:26 WIB
Pakai Narkoba, Bripka...
Pakai Narkoba, Bripka Agung Pujo Dipecat
A A A
SALATIGA - Anggota Polres Salatiga Bripka Agung Pujo diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Yang bersangkutan dipecat lantaran terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memiliki dan menggunakan narkoba. Pemberhentian Bripka Agung Pujo dari keanggotaan Polri dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di Pendapa Mapolres Salatiga kemarin.

Pemecatan didasarkan pada surat Kepala Kepolisian Jawa Tengah Nomor 2206 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember. Berdasarkan data yang dihimpun wartawan di Polres Salatiga, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Bripka Agung Pujo pada 2010 silam. Dalam proses hukum, Bripka Agung Pujo divonis penjara selama empat tahun. Setelah masa hukumannya selesai, Kepala Kepolisian Jawa Tengah langsung memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan bahwa Bripka Agung Pujo terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf C, juncto Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian dari Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Anggota Kepolisian.

Kapolres mengatakan pemberhentian tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan pada kode etik anggota kepolisian. Pemberhentian tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi jajaran Polres Salatiga dan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama, yakni bersentuhan dengan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.

“Meski berat, selaku pimpinan, saya tetap harus mengambil langkah ini. Itu sebagai evaluasi bagi saya terkait pembinaan anggota. Saya menyadari masih ada kekurangan pada diri saya, pemberhentian tidak dengan hormat ini salah satu buktinya,” ucapnya.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Salatiga agar tidak menyalahgunakan profesi sebagai anggota polisi.

Angga Rosa
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
2 jam yang lalu
Buntut Pengunjung Masuk...
Buntut Pengunjung Masuk Kandang Gajah, Ragunan Perketat Pengawasan
4 jam yang lalu
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
8 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
8 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
9 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved