Sultan Minta Pejabat Hidup Sederhana

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:17 WIB
Sultan Minta Pejabat...
Sultan Minta Pejabat Hidup Sederhana
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat pemerintah dan Pemda DIY maupun pemkab/pemkot di DIY diminta untuk hidup sederhana. Salah satunya dengan membatasi undangan pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya.

Gerakan hidup sederhana tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X SE Gubernur DIY nomor 065/09186 ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2015. Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Iswanto mengatakan, surat edaran yang diterbitkan 24 Desember 2014 itu ditujukan untuk semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DIY termasuk bupati dan walikota.

"SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana," katanya, kemarin. Dalam SE Gubernur DIY tersebut, salah satunya meminta agar pejabat membatasi jumlah undangan pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenisnya. "Maksimal 400 undangan dan membatasi peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang," katanya.

Selain itu, pejabat juga diminta tidak memperlihatkan kemewahan dan tidak memberi karangan bunga pada atasanatau sesama pejabat. "Yang dilakukan harus memperhatikan prinsipprinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," kata Iswanto.

Pada bagian lain, Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, semangat kesahajaan dengan berperilaku hidup sederhana perlu mendapat dukungan semua pihak. "Semangat agar pejabat tidak menunjukkan kemewahan itu positif, apalagi di tengah-tengah masyarakat masih dalam keterbatasan," katanya.

Politikus PAN ini menambahkan, semangat kesederhanaan itu jangan berbenturan dengan nilai-nilai sosial di masyarakat. Pejabatbiasanya memiliki interaksi sosial besar, warga juga tidak perlu tersinggung jika tidak diundang. "Karena ada batasan, maka warga yang tidak diundang jangan tersinggung. Itu bukan karena tidak menghargai, tapi karena menerapkan aturan," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta ini juga berharap agar SE tersebut dilaksanakan konsisten. "Mengundang maksimal 400 orang, tapi acaranya digelar dengan jor-joran juga tidak pantas. Prinsipnya asas kepatutan harus dinomorsatukan," ungkapnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)