Sultan Minta Pejabat Hidup Sederhana

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:17 WIB
Sultan Minta Pejabat...
Sultan Minta Pejabat Hidup Sederhana
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat pemerintah dan Pemda DIY maupun pemkab/pemkot di DIY diminta untuk hidup sederhana. Salah satunya dengan membatasi undangan pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya.

Gerakan hidup sederhana tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X SE Gubernur DIY nomor 065/09186 ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2015. Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Iswanto mengatakan, surat edaran yang diterbitkan 24 Desember 2014 itu ditujukan untuk semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DIY termasuk bupati dan walikota.

"SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana," katanya, kemarin. Dalam SE Gubernur DIY tersebut, salah satunya meminta agar pejabat membatasi jumlah undangan pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenisnya. "Maksimal 400 undangan dan membatasi peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang," katanya.

Selain itu, pejabat juga diminta tidak memperlihatkan kemewahan dan tidak memberi karangan bunga pada atasanatau sesama pejabat. "Yang dilakukan harus memperhatikan prinsipprinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," kata Iswanto.

Pada bagian lain, Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, semangat kesahajaan dengan berperilaku hidup sederhana perlu mendapat dukungan semua pihak. "Semangat agar pejabat tidak menunjukkan kemewahan itu positif, apalagi di tengah-tengah masyarakat masih dalam keterbatasan," katanya.

Politikus PAN ini menambahkan, semangat kesederhanaan itu jangan berbenturan dengan nilai-nilai sosial di masyarakat. Pejabatbiasanya memiliki interaksi sosial besar, warga juga tidak perlu tersinggung jika tidak diundang. "Karena ada batasan, maka warga yang tidak diundang jangan tersinggung. Itu bukan karena tidak menghargai, tapi karena menerapkan aturan," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta ini juga berharap agar SE tersebut dilaksanakan konsisten. "Mengundang maksimal 400 orang, tapi acaranya digelar dengan jor-joran juga tidak pantas. Prinsipnya asas kepatutan harus dinomorsatukan," ungkapnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
43 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
57 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved