AirAsia Pastikan Pemberian Kompensasi
A
A
A
SURABAYA - Manajemen AirAsia memberikan kepastian akan memenuhi hak kompensasi bagi para penumpang AirAsia QZ8501 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011.
Presiden Direktur (Presdir) AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab terhadap kompensasi korban atas musibah tersebut. Namun demikian, dia mengaku selama ini belum membicarakan pada seluruh korban.
Menurutnya, ketika saat ini sudah membicarakan kompensasi maka sama saja dengan menganggap bahwa semua korban sudah meninggal.
Padahal, ada keluarga korban yang masih berharap anggota keluarga yang menjadi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 selamat. "Kami paham akan harapan keluarga korban. Bicara kompensasi dikhawatirkan ada konotasi tidak ada harapan," kata Sunu, kemarin.
Untuk itu, lanjut Sunu, pihaknya tidak pernah membicarakan kompensasi di hadapan para keluarga korban. Selain akan menimbulkan konotasi negatif di balik mayoritas keluarga korban yang masih berharap keluarganya selamat, juga saat ini masih konsentrasi pada proses pencarian dan evakuasi.
Namun, dia mengatakan sudah menawarkan kompensasi awal bagi para keluarga korban yang sudah terindetifikasi senilai Rp300 juta. Pemberian kompensasi awal ini hanya beralaskan sisi kemanusian, sebab tidak semua keluarga korban dari kalangan keluarga mampu.
Kompensasi awal itu diharapkan bisa meringankan keluarga korban, sebab untuk pemakanan dan lainnya jelas membutuhkan biaya. Namun, tidak semua keluarga korban menerima tawaran pemberian kompensasi awal dari manajemen AirAsia tersebut.
Terkait dengan penolakan tersebut, Sunu menandaskan bahwa hal itu adalah hak dari keluarga korban, apakah menerima atau tidak.
Akan tetapi, seiring dengan banyaknya pihak mulai dari pemerintah, otoritas jasa keuangan, dan pakar sudah mengeluarkan penyataan tentang pemberian kompensasi, Sunu menegaskan bahwa AirAsia pasti akan memberikan kompensasi. Meski demikian Sunu tidak menyebutkan besaran kompensasi yang akan diberikan, akan tetapi dia juga mengiyakan jika kompensasi akan sesuai dengan Permenhub 77/2011.
Kompensasi itu akan dicairkan ke keluarga korban atau ahli waris korban setelah semua proses evakuasi dan identifikasi selesai dilakukan.
"Untuk itu kami berinisiatif untuk memberikan kompensasi awal Rp300 juta, jika menunggu sampai final dan proses administrasi pasti lama," katanya.
Berdasarkan Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011 disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.
Presiden Direktur (Presdir) AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab terhadap kompensasi korban atas musibah tersebut. Namun demikian, dia mengaku selama ini belum membicarakan pada seluruh korban.
Menurutnya, ketika saat ini sudah membicarakan kompensasi maka sama saja dengan menganggap bahwa semua korban sudah meninggal.
Padahal, ada keluarga korban yang masih berharap anggota keluarga yang menjadi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 selamat. "Kami paham akan harapan keluarga korban. Bicara kompensasi dikhawatirkan ada konotasi tidak ada harapan," kata Sunu, kemarin.
Untuk itu, lanjut Sunu, pihaknya tidak pernah membicarakan kompensasi di hadapan para keluarga korban. Selain akan menimbulkan konotasi negatif di balik mayoritas keluarga korban yang masih berharap keluarganya selamat, juga saat ini masih konsentrasi pada proses pencarian dan evakuasi.
Namun, dia mengatakan sudah menawarkan kompensasi awal bagi para keluarga korban yang sudah terindetifikasi senilai Rp300 juta. Pemberian kompensasi awal ini hanya beralaskan sisi kemanusian, sebab tidak semua keluarga korban dari kalangan keluarga mampu.
Kompensasi awal itu diharapkan bisa meringankan keluarga korban, sebab untuk pemakanan dan lainnya jelas membutuhkan biaya. Namun, tidak semua keluarga korban menerima tawaran pemberian kompensasi awal dari manajemen AirAsia tersebut.
Terkait dengan penolakan tersebut, Sunu menandaskan bahwa hal itu adalah hak dari keluarga korban, apakah menerima atau tidak.
Akan tetapi, seiring dengan banyaknya pihak mulai dari pemerintah, otoritas jasa keuangan, dan pakar sudah mengeluarkan penyataan tentang pemberian kompensasi, Sunu menegaskan bahwa AirAsia pasti akan memberikan kompensasi. Meski demikian Sunu tidak menyebutkan besaran kompensasi yang akan diberikan, akan tetapi dia juga mengiyakan jika kompensasi akan sesuai dengan Permenhub 77/2011.
Kompensasi itu akan dicairkan ke keluarga korban atau ahli waris korban setelah semua proses evakuasi dan identifikasi selesai dilakukan.
"Untuk itu kami berinisiatif untuk memberikan kompensasi awal Rp300 juta, jika menunggu sampai final dan proses administrasi pasti lama," katanya.
Berdasarkan Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011 disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.
(zik)