Enam Perampok Minimarket Diringkus, Dua Pelaku Didor
Rabu, 07 Januari 2015 - 17:58 WIB
Enam Perampok Minimarket Diringkus, Dua Pelaku Didor
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap enam pelaku perampokan Alfamidi di Jalan Dr Lemenia, Kecamatan Manggala.
Dua diantaranya dihadiahi timah panas di bagian betis kaki dan tempurung kaki, Rabu (7/1/2015).
Ke enam pelaku ditangkap secara terpisah di rumahnya masing masing. Mereka diantaranya Firmansyah Ramli (22), Muhammad Alam Ahmad Rasyid (17), Muhammad Akmal (20), Ito Cristhoper (17), Muhammad Saldi (14) dan Kasman (14).
Dari keempat pelaku yang ditangkap, Polisi menghadiahi tembakan timah panas kepada , Firman dan Akmal saat mencoba melarikan diri.
Pelaku Firman terkena tembakan pada bagian tempurung lutut sebelah kanan dan betis sebelah kanan sedangkan atas nama Akmal terkena pada bagian betis sebelah kanan dan kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, mengatakan penangkapan pelaku tidak kurang dari dua jam setelah beraksi merampok Alfamidi.
Dari enam pelaku yang telah tertangkap mengaku berjumlahkan 10 orang. Sehingga empat buronan rekan pelaku dalam pengejaran Resmob Polrestabes Makassar.
"Kasus ini masih dikembangkan, Empat pelaku yang buron sudah dikantongi identitasnya dalam pengejaran polisi," kata Kompol Agus Chaerul diruang kerjanya, Rabu, (7/1/2015).
Hasil interogasi pelaku, mantan Kapolsekta Mamajang ini menuturkan jika para pelaku merampok hanya untuk konsumsi sendiri dan berfoya foya.
Namun, belum habis dipakai, polisi menyita barang bukti kejahatan perampokan Alfamidi berupa 14 bungkus rokok berbagai merek dan satu motor Yamaha Mio Sporty warna putih DD 6696 VN.
Selain itu, benda tajam yang dipakai beraksi seperti 14 anak busur, 1 buah ketapel, 1 buah badik juga disita.
"Ada pelaku anak dibawah umur dan kita tetap proses hukum. Perbuatannya melanggar Pasal 363 Ancaman penjara 7 tahun," ujarnya.
Selain itu, dalam aksi komplotan pelaku diduga beroperasi di Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakukkang.
Berbeda dengan perampokan di minimarket lain yang diduga dilakukan oleh sekelompok di daerah itu sendiri.
"Kita masih lakukan penyelidikan dengan mempetakan perkecamatan terhadap pelaku. Enam pelaku yang ditangkap rata rata berada di Kompleks IDI, Antang," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku Muhammad Saldi, mengaku merampok Alfamidi karena diajak oleh beberapa pelaku. "Saya baru pertama kali melakukannya itupun diajak teman," katanya.
Dua diantaranya dihadiahi timah panas di bagian betis kaki dan tempurung kaki, Rabu (7/1/2015).
Ke enam pelaku ditangkap secara terpisah di rumahnya masing masing. Mereka diantaranya Firmansyah Ramli (22), Muhammad Alam Ahmad Rasyid (17), Muhammad Akmal (20), Ito Cristhoper (17), Muhammad Saldi (14) dan Kasman (14).
Dari keempat pelaku yang ditangkap, Polisi menghadiahi tembakan timah panas kepada , Firman dan Akmal saat mencoba melarikan diri.
Pelaku Firman terkena tembakan pada bagian tempurung lutut sebelah kanan dan betis sebelah kanan sedangkan atas nama Akmal terkena pada bagian betis sebelah kanan dan kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, mengatakan penangkapan pelaku tidak kurang dari dua jam setelah beraksi merampok Alfamidi.
Dari enam pelaku yang telah tertangkap mengaku berjumlahkan 10 orang. Sehingga empat buronan rekan pelaku dalam pengejaran Resmob Polrestabes Makassar.
"Kasus ini masih dikembangkan, Empat pelaku yang buron sudah dikantongi identitasnya dalam pengejaran polisi," kata Kompol Agus Chaerul diruang kerjanya, Rabu, (7/1/2015).
Hasil interogasi pelaku, mantan Kapolsekta Mamajang ini menuturkan jika para pelaku merampok hanya untuk konsumsi sendiri dan berfoya foya.
Namun, belum habis dipakai, polisi menyita barang bukti kejahatan perampokan Alfamidi berupa 14 bungkus rokok berbagai merek dan satu motor Yamaha Mio Sporty warna putih DD 6696 VN.
Selain itu, benda tajam yang dipakai beraksi seperti 14 anak busur, 1 buah ketapel, 1 buah badik juga disita.
"Ada pelaku anak dibawah umur dan kita tetap proses hukum. Perbuatannya melanggar Pasal 363 Ancaman penjara 7 tahun," ujarnya.
Selain itu, dalam aksi komplotan pelaku diduga beroperasi di Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakukkang.
Berbeda dengan perampokan di minimarket lain yang diduga dilakukan oleh sekelompok di daerah itu sendiri.
"Kita masih lakukan penyelidikan dengan mempetakan perkecamatan terhadap pelaku. Enam pelaku yang ditangkap rata rata berada di Kompleks IDI, Antang," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku Muhammad Saldi, mengaku merampok Alfamidi karena diajak oleh beberapa pelaku. "Saya baru pertama kali melakukannya itupun diajak teman," katanya.
(sms)