Polisi Tembak Kaki 2 Jambret di Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Dua orang spesialis jambret ditembak Tim Buser Polsek Ujung Pandang, karena melawan saat akan ditangkap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.
Keduanya diketahui bernama Awal dan Fendi. Kedua pemuda ini terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur usai merampas tas seorang pengendara di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian bermula saat kedua pelaku berhasil merampas tas milik seorang wanita. Namun nahas bagi keduanya, karena saat kabur motor yang mereka kendarai menabrak sebuah mobil dan mereka pun terjatuh.
Karena panik, keduanya pun lalu berusaha kabur, namun berhasil dicegat oleh ratusan warga dan menjadi bulan-bulanan warga.
Polisi yang tiba di lokasi pun terpaksa menembak kaki kedua pemuda tersebut, karena berusaha melawan dan mengancam dengan senjata tajam miliknya.
Menurut Awal, sebelumnya dia telah menjambret di Jalan Pettarani, dan Jalan Ratulangi. Namun karena hasilnya kurang, dia dan rekannya Fendy menjambret di Jalan Sudirman. Dalam aksi tersebut, Awal berperan sebagai eksekutor dan Fendi joki.
Sejumlah baranga bukti berupa barang hasil jambretan keduanya, seperti tas, telepon genggam, serta senjata tajam, juga disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Ujung Pandang Kompol Nawu Tayieb, keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan upaya tembak di tempat dilakukan karena tindakan keduanya mengancam jiwa polisi saat bertugas di lapangan.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Palangga, Desa Palengse, Kabupaten Gowa. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Keduanya diketahui bernama Awal dan Fendi. Kedua pemuda ini terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur usai merampas tas seorang pengendara di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian bermula saat kedua pelaku berhasil merampas tas milik seorang wanita. Namun nahas bagi keduanya, karena saat kabur motor yang mereka kendarai menabrak sebuah mobil dan mereka pun terjatuh.
Karena panik, keduanya pun lalu berusaha kabur, namun berhasil dicegat oleh ratusan warga dan menjadi bulan-bulanan warga.
Polisi yang tiba di lokasi pun terpaksa menembak kaki kedua pemuda tersebut, karena berusaha melawan dan mengancam dengan senjata tajam miliknya.
Menurut Awal, sebelumnya dia telah menjambret di Jalan Pettarani, dan Jalan Ratulangi. Namun karena hasilnya kurang, dia dan rekannya Fendy menjambret di Jalan Sudirman. Dalam aksi tersebut, Awal berperan sebagai eksekutor dan Fendi joki.
Sejumlah baranga bukti berupa barang hasil jambretan keduanya, seperti tas, telepon genggam, serta senjata tajam, juga disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Ujung Pandang Kompol Nawu Tayieb, keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan upaya tembak di tempat dilakukan karena tindakan keduanya mengancam jiwa polisi saat bertugas di lapangan.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Palangga, Desa Palengse, Kabupaten Gowa. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(san)