Pemkab Kecolongan Izin Toko Modern Berlabel Lokal
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul mengaku kecolongan dengan masuknya dua toko modern berjejaring menggunakan nama lokal.
Bahkan pemkab tidak mengetahui upaya pihak vendor toko berjejaring yang mengakali perizinan tersebut. Modus yang digunakan adalah menggunakan nama toko seakan milik pengusaha pribumi. Namun ternyata semua perlengkapan termasuk sistem pembayaran dengan kartu, menggunakan identitas toko berjejaring. Fahrizal salah satu warga mengaku datang ke toko Sri Rejeki.
Dia pun heran karena baik bentuk maupun daftar harga serta promo yang digunakan sama persis dengan toko berjejaring. ”Saya waktu itu beli minuman di toko Sri Rejeki, di Kecamatan Karangmojo namun ternyata di dalamnya juga ada kartu member toko berjejaring, berarti ini hanya toko berjejaring yang disulap seakan toko milik pengusaha lokal,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Dia pun sempat heran dengan pola yang digunakan toko tersebut. Karena di kecamatan tersebut sudah ada dua toko berjejaring. ”Sekarang ada lagi, bagaimana dengan pasar tradisional?” ucap dia. Hal yang sama disampaikan Maya, warga lainnya. Dia mengaku menemui hal yang sama di Wonosari. Di Desa Siraman, kata dia, terdapat toko berjejaring yang menggunakan nama lokal. “Kalau di Wonosari, namanya Toko Mulya, namun semua juga mirip toko berjejaring,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh mengungkapkan, pihaknya sudah tidak memberikan izin kepada toko berjejaring di Playen, Wonosari, juga Kecamatan Karang mojo.
“Yang ada adalah izin toko modern lokal, kalau toko Sri Rejeki dan Mulya itu izinnya bukan berjejaring,” ulasnya. Dilanjutkannya, pihaknya memberikan izin pendirian toko tersebut lantaran sudah ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindakop ESDM).
“Jadi pemberian izin kami ada dasarnya juga,” ucapnya. Namun demikian, seandainya ada pelanggaran dengan penyalahgunaan perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
Suharjono
Bahkan pemkab tidak mengetahui upaya pihak vendor toko berjejaring yang mengakali perizinan tersebut. Modus yang digunakan adalah menggunakan nama toko seakan milik pengusaha pribumi. Namun ternyata semua perlengkapan termasuk sistem pembayaran dengan kartu, menggunakan identitas toko berjejaring. Fahrizal salah satu warga mengaku datang ke toko Sri Rejeki.
Dia pun heran karena baik bentuk maupun daftar harga serta promo yang digunakan sama persis dengan toko berjejaring. ”Saya waktu itu beli minuman di toko Sri Rejeki, di Kecamatan Karangmojo namun ternyata di dalamnya juga ada kartu member toko berjejaring, berarti ini hanya toko berjejaring yang disulap seakan toko milik pengusaha lokal,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Dia pun sempat heran dengan pola yang digunakan toko tersebut. Karena di kecamatan tersebut sudah ada dua toko berjejaring. ”Sekarang ada lagi, bagaimana dengan pasar tradisional?” ucap dia. Hal yang sama disampaikan Maya, warga lainnya. Dia mengaku menemui hal yang sama di Wonosari. Di Desa Siraman, kata dia, terdapat toko berjejaring yang menggunakan nama lokal. “Kalau di Wonosari, namanya Toko Mulya, namun semua juga mirip toko berjejaring,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh mengungkapkan, pihaknya sudah tidak memberikan izin kepada toko berjejaring di Playen, Wonosari, juga Kecamatan Karang mojo.
“Yang ada adalah izin toko modern lokal, kalau toko Sri Rejeki dan Mulya itu izinnya bukan berjejaring,” ulasnya. Dilanjutkannya, pihaknya memberikan izin pendirian toko tersebut lantaran sudah ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindakop ESDM).
“Jadi pemberian izin kami ada dasarnya juga,” ucapnya. Namun demikian, seandainya ada pelanggaran dengan penyalahgunaan perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
Suharjono
(ftr)