Berkas M Rifai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:02 WIB
Berkas M Rifai Dilimpahkan...
Berkas M Rifai Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
PALEMBANG - Penyidik Tindak Pidana Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penyuapan terkait seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Muratara dengan tersangka M Rifai, mantan Kabag Kepegawaian yang kemudian menjabat Kabag Hukum Setda Muratara, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel, kemarin.

Bersama tersangka dan berkas perkara, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper merek Elle berisi uang Rp1.990.000.000, 1 unit laptop, dan berbagai dokumen. Setelah proses pelimpahan usai, pihak Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M. Rifai.

“Perkembangan perkara su dah P21 dan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU saat ini di Kejati Sumsel. Kami pun sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Hamka Ajabil, Kabag Kepegawaian Pemkab Muratara, yang menggantikan tersangka Rifai, sejauh ini baru tahap penyidikan dan tersangka juga belum ditahan,”ujar salah satu penyidik Tipikor Mabes Pol ri yang diketahui bernama AKBP Yohanes Richard, kemarin.

Penyidik yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal12 H huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Un dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Perkara ini berlangsung pada tahun 2014, tersangka M. Rifai berstatus PNS Kabupaten Muratara dan menjabat sebagai Kabag Hukum.” “Dia ditangkap di Bengkulu, beserta barang bukti uang tunai Rp1,99 miliar. Selain Rifai, juga diamankan dua anggota kepolisian yakni seorang dari Polda Metrojaya dan seorang lagi dari Polda Bengkulu, keduanya kini ditangani Propam,”kata dia.

Dua polisi itu, sambung dia, masih diperiksa apakah turut serta dalam perkara itu sehingga masih ditelusuri apakah dikenakan sidang kode etik atau apakah ada tindak pidananya. Sementara,untuk pengembangan perkara yang sudah ditetapkan dua tersangka yakni M. Rifai dan Hamka Ajabil, pihak Tipikor Mabes Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya.

“Kita telah melakukan pemanggilan sebagai saksi yakni Bupati Muratara Akis Rofi Ayubdanistri, serta3 putranya, namun sejauh ini mereka belum memenuhi panggilan sebagai saksi dan akan kami surati lagi,”jelas dia. Terkait modus dalam perkara ini, belum bisa dipastikan kemana saja aliran uang dugaan suap tersebut. Apakah uang terhenti pada para tersangka atau adanya potensi aliran ke atas.

“Memang banyak ditemukan berbagai dokumen termasuk nama-nama CPNS, namun kasus masih dikembangkan. Saya belum bisa menyebutkan apakah uang hanya diberikan kepada Rifai atau ada tidaknya potensi ke atas, sebab urusan tes CPNS ini berkaitan dengan Kemenpan dan BKD, dan ini masih harus dibuktikan lebih lanjut ada atau tidak,”sebutnya.

Mewakili Kajati Sumsel T Suhaimi, Kajari Lubuk Linggau Patris Yusrian Jaya mengatakan, Kejati menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Penyidik Mabes Polri atas terdakwa M Rifai. “Tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,”kata dia.

Dia menambahkan, motif perbuatan tersangka dalam kasus ini diduga masyarakat Muratara datang kepada tersangka untuk dimasukkan menjadi CPNS Kabupaten Muratara, karena saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Pemkab Muratara. “Untuk barang bukti yang diserahkan berupa uang Rp2 miliar yang sudah dimasukkan ke rekening dinas, mobil Panther, beberapa hand - phone dan beberapa dokumen,” katanya.

Terkait jumlah korban dalam kasus gratifikasi yang melibatkan para tersangka, dia hanya menyebutkan, ““Itu nanti saja, kita lihat fakta persidangan. Dalam kasus ini ada tujuh jaksa yang menangani yakni dua dari Kejagung RI, dua dari Kejati Sumsel dan tiga dari Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.

Retno Palupi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)