Satpol PP Ancam Pedagang
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Lubuklinggau kembali memberikan peringatan keras terhadap puluhan pedagang buah dan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan dagangannya di atas marka jalan (DMJ), kemarin.
Kawasan yang disisir, yakni Lapangan Merdeka atau sepanjang Jalan Garuda, Jalan Megang, kemudian di Jalan A Yani, dan Jalan Marga Mulia serta Jalan Yos Sudarso. “Ini peringatan pertama terhadap pedagang buah dan pemilik gerobak PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan meminta pedagang untuk mun dur dari DMJ,” kata Kasat Pol PP Lubuklinggau Johan Tero melalui Komandan Pleton Feri Hengki, kemarin.
Menurutnya, rata-rata pedagang berjualan di atas trotoar atau DMJ merupakan pedagang buah musiman, seperti rambutan, cempedak, dan durian. Adapula gerobak pedagang yang sudah lama berjualan dan pemiliknya langsung diberikan peringatan agar lokasi jualan mundur dari lokasi awal. “Kita berikan peringatan sampai tiga kali, kalau tidak diindahkan kami tertibkan. Karena itu, untuk peringatan pertama ini kita berikan peringatan sekaligus sosialisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan ini bukan untuk menghilangkan rezeki pedagang. Namun, untuk menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Lubuklinggau. Sebab, Kota Lubuklinggau mer upakan daerah lintas dan men jadi transit sehingga mereka yang melintas bisa melihat kondisi kota. “Kita hanya menjalankan tugas menata dan menertibkan mereka (pedagang) apalagi jelas dalam aturan perda pekarangan berjualan di DMJ di larang,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan partisipasi aktif pedagang buah musiman dan pedagang lainnya untuk mematuhi aturan yang ada. Karena, Satpol PP bertugas menjalankan aturan yang ada. Langkah persuasif hendaknya diperhatikan bukannya menghilangkan rezeki.
Akan tetapi, keindahan dan ketertiban yang diperhatikan. Sebab, jika dibiarkan, terjadi penyempitan jalan juga dan menyebabkan kemacetan. “Nah, semua harus di perhatikan dan partisipasi pedagang sangat diharapkan untuk sama-sama menciptakan keindahan kota sendiri,” pungkasnya.
Sementara, salah satu pedagang yang mengaku bernama Frans, 35 mengaku hanya pasrah dengan larangan tersebut. ”Kami jualan buah ini musiman juga pak, bukan setiap hari,” tutupnya.
Hengky Chandra Agoes
Kawasan yang disisir, yakni Lapangan Merdeka atau sepanjang Jalan Garuda, Jalan Megang, kemudian di Jalan A Yani, dan Jalan Marga Mulia serta Jalan Yos Sudarso. “Ini peringatan pertama terhadap pedagang buah dan pemilik gerobak PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan meminta pedagang untuk mun dur dari DMJ,” kata Kasat Pol PP Lubuklinggau Johan Tero melalui Komandan Pleton Feri Hengki, kemarin.
Menurutnya, rata-rata pedagang berjualan di atas trotoar atau DMJ merupakan pedagang buah musiman, seperti rambutan, cempedak, dan durian. Adapula gerobak pedagang yang sudah lama berjualan dan pemiliknya langsung diberikan peringatan agar lokasi jualan mundur dari lokasi awal. “Kita berikan peringatan sampai tiga kali, kalau tidak diindahkan kami tertibkan. Karena itu, untuk peringatan pertama ini kita berikan peringatan sekaligus sosialisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan ini bukan untuk menghilangkan rezeki pedagang. Namun, untuk menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Lubuklinggau. Sebab, Kota Lubuklinggau mer upakan daerah lintas dan men jadi transit sehingga mereka yang melintas bisa melihat kondisi kota. “Kita hanya menjalankan tugas menata dan menertibkan mereka (pedagang) apalagi jelas dalam aturan perda pekarangan berjualan di DMJ di larang,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan partisipasi aktif pedagang buah musiman dan pedagang lainnya untuk mematuhi aturan yang ada. Karena, Satpol PP bertugas menjalankan aturan yang ada. Langkah persuasif hendaknya diperhatikan bukannya menghilangkan rezeki.
Akan tetapi, keindahan dan ketertiban yang diperhatikan. Sebab, jika dibiarkan, terjadi penyempitan jalan juga dan menyebabkan kemacetan. “Nah, semua harus di perhatikan dan partisipasi pedagang sangat diharapkan untuk sama-sama menciptakan keindahan kota sendiri,” pungkasnya.
Sementara, salah satu pedagang yang mengaku bernama Frans, 35 mengaku hanya pasrah dengan larangan tersebut. ”Kami jualan buah ini musiman juga pak, bukan setiap hari,” tutupnya.
Hengky Chandra Agoes
(ftr)