Sigit Terancam 18 Tahun Penjara

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:57 WIB
Sigit Terancam 18 Tahun...
Sigit Terancam 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terdakwa penyebar foto mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung Rinada, Sigit Priambodo, 24, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut mengemuka pada sidang perdana Sigit Priambodo di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, kemarin. Sigit dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Tran saksi Elek tronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Cecep Hermawan menyebut Sigit bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi.

Yaitu menyebarluaskan foto potongan video wanita berseragam PNS Kota Ban dung Rinada pada website-nya. Dalam uraiannya, JPU Cecep mengungkapkan, ada dua hal yang didakwakan kepada Sigit. Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi.

Untuk melaksanakan niatnya, tutur JPU, terdakwa membeli domain di www. rumahweb. com kemudian domain tersebut di daf tar kannya dengan nama www. melisaonline.com. “Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload konten yang berisi pornografi. Antara lain foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan lakilaki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung,” terang Cecep saat sidang di PN Bandung kemarin.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elek tronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya enam tahun penjara. Ancaman dendanya maksimal Rp1 miliar,” ujar Cecep. Sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan Selasa (13/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved