Sigit Terancam 18 Tahun Penjara

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:57 WIB
Sigit Terancam 18 Tahun Penjara
Sigit Terancam 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terdakwa penyebar foto mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung Rinada, Sigit Priambodo, 24, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut mengemuka pada sidang perdana Sigit Priambodo di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, kemarin. Sigit dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Tran saksi Elek tronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Cecep Hermawan menyebut Sigit bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi.

Yaitu menyebarluaskan foto potongan video wanita berseragam PNS Kota Ban dung Rinada pada website-nya. Dalam uraiannya, JPU Cecep mengungkapkan, ada dua hal yang didakwakan kepada Sigit. Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi.

Untuk melaksanakan niatnya, tutur JPU, terdakwa membeli domain di www. rumahweb. com kemudian domain tersebut di daf tar kannya dengan nama www. melisaonline.com. “Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload konten yang berisi pornografi. Antara lain foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan lakilaki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung,” terang Cecep saat sidang di PN Bandung kemarin.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elek tronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya enam tahun penjara. Ancaman dendanya maksimal Rp1 miliar,” ujar Cecep. Sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan Selasa (13/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5872 seconds (0.1#10.140)