Sigit Terancam 18 Tahun Penjara

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:57 WIB
Sigit Terancam 18 Tahun...
Sigit Terancam 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terdakwa penyebar foto mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung Rinada, Sigit Priambodo, 24, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut mengemuka pada sidang perdana Sigit Priambodo di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, kemarin. Sigit dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Tran saksi Elek tronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Cecep Hermawan menyebut Sigit bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi.

Yaitu menyebarluaskan foto potongan video wanita berseragam PNS Kota Ban dung Rinada pada website-nya. Dalam uraiannya, JPU Cecep mengungkapkan, ada dua hal yang didakwakan kepada Sigit. Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi.

Untuk melaksanakan niatnya, tutur JPU, terdakwa membeli domain di www. rumahweb. com kemudian domain tersebut di daf tar kannya dengan nama www. melisaonline.com. “Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload konten yang berisi pornografi. Antara lain foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan lakilaki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung,” terang Cecep saat sidang di PN Bandung kemarin.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elek tronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya enam tahun penjara. Ancaman dendanya maksimal Rp1 miliar,” ujar Cecep. Sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan Selasa (13/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
40 menit yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
40 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
2 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
3 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved