PN Bekasi Gelar Sidang Migas Kabupaten Sampang
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang gugatan perdata terkait kasus migas di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sidang dengan nomor registrasi 348/Pdt.6/2014/PN.BKS tertanggal 13 Agustus 2014 ini digelar Senin 5 Januari kemarin, setelah tertunda hingga dua bulan lamanya.
”Kemarin kami menjalani sidang lanjutan dan penyerahan berkas-berkas kepada Majelis Hakim PN Bekasi,” ujar kuasa hukum pengugat, Zulfikar Zakaria kepada Koran SINDO, Selasa 6 Januari.
Menurut Zakaria, kliennya H Muhaimin melayangkan gugatan perdata terhadap M Hasan Alie selaku tergugat dan salah seorang notaris yakni Ambiati selaku turut tergugat.
Zakaria menuturkan, materi gugatan yang diajukan di antaranya, pihak tergugat telah melakukan perbuatan dugaan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan melanggar Pasal 11 ayat 7 (d) Anggaran Dasar Perusahaan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Selain itu meminta agar menyatakan sah secara hukum RUPS PT SMP tertanggal 20 Mei 2013 yang salah satu agenda rapat, adalah perubahan susunan pengurus dengan keputusan antara lain, Direktur Utama dari semula Hari Oetomo diganti oleh H Djawahir, Direktur dijabat H. Muhaimin, Komisaris Utama dijabat Ir. Tony Moerdiwanto dan Komisaris PT SMP dijabat Suci Mustikarini dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil kepada penggugat senilai Rp322 juta.
Zakaria mengatakan, gugatan perdata ini mencuat setelah adanya perlawanan terhadap kasus hukum yang menimpa Hari Oetomo selaku Dirut PT SMP, dan Muhaimin selaku Direktur PT SMP terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemkab Sampang oleh PT SMP dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah BUMD Pemkab Sampang.
Bahkan, penyidik Kejagung dinilai telah melindungi mafia gas dengan mengkriminalisaskan Hari Oetomo dan Muhaimin.
“Selama ini, kami sangat kooperatif dan membantu memberikan data tentang praktik pemerasan yang dilakukan mafia gas di Sampang. Tapi kok malah, pihak kami yang justru dijerat dan dikriminalisasikan,” kata Komisaris PT SMP Suci Mustikarini, saat mendampingi Zulfikar Zakaria di PN Bekasi.
Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan penyidik Kejagung.
PT SMP mendapatkan gas melalui tender yang dilaksanakan oleh BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dan konsultannya, yang dimenangkan oleh PT SMP. PT SMP mendapatkan SK penunjukan dari BP Migas.
Suci mengaku, tidak ada uang negara yang dirugikan. Bahkan sebaliknya, PT SMP telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah pada tahun 2012.
Dan pihaknya membukukan laba sebelum pajak senilai US$ 42, 750 juta. Dari keuntungan itu telah disetorkan kepada pemerintah melalui pembayaran pajak 25% dan kepada PT GSM sebesar 38%.
Sehingga total kontribusi untuk pemerintah sebesar 63%.Sedangkan untuk swasta yang membiayai seluruh modal usaha hanya mendapat 37%.
“Jadi tidak benar, kami telah merugikan keuangan negara. Semua biaya menggunakan dana perusahaan bukan dari dana APBN dan APBD,” ungkapnya.
Dia berharap, penegak hukum khususnya penyidik Kejagung bisa melihat lebih jernih kasus ini dan berani mengungkap mafia gas sesungguhnya.
“Kami tidak mau kasus ini berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya. Kami masih berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negeri ini,” pungkasnya.
Sidang dengan nomor registrasi 348/Pdt.6/2014/PN.BKS tertanggal 13 Agustus 2014 ini digelar Senin 5 Januari kemarin, setelah tertunda hingga dua bulan lamanya.
”Kemarin kami menjalani sidang lanjutan dan penyerahan berkas-berkas kepada Majelis Hakim PN Bekasi,” ujar kuasa hukum pengugat, Zulfikar Zakaria kepada Koran SINDO, Selasa 6 Januari.
Menurut Zakaria, kliennya H Muhaimin melayangkan gugatan perdata terhadap M Hasan Alie selaku tergugat dan salah seorang notaris yakni Ambiati selaku turut tergugat.
Zakaria menuturkan, materi gugatan yang diajukan di antaranya, pihak tergugat telah melakukan perbuatan dugaan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan melanggar Pasal 11 ayat 7 (d) Anggaran Dasar Perusahaan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Selain itu meminta agar menyatakan sah secara hukum RUPS PT SMP tertanggal 20 Mei 2013 yang salah satu agenda rapat, adalah perubahan susunan pengurus dengan keputusan antara lain, Direktur Utama dari semula Hari Oetomo diganti oleh H Djawahir, Direktur dijabat H. Muhaimin, Komisaris Utama dijabat Ir. Tony Moerdiwanto dan Komisaris PT SMP dijabat Suci Mustikarini dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil kepada penggugat senilai Rp322 juta.
Zakaria mengatakan, gugatan perdata ini mencuat setelah adanya perlawanan terhadap kasus hukum yang menimpa Hari Oetomo selaku Dirut PT SMP, dan Muhaimin selaku Direktur PT SMP terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemkab Sampang oleh PT SMP dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah BUMD Pemkab Sampang.
Bahkan, penyidik Kejagung dinilai telah melindungi mafia gas dengan mengkriminalisaskan Hari Oetomo dan Muhaimin.
“Selama ini, kami sangat kooperatif dan membantu memberikan data tentang praktik pemerasan yang dilakukan mafia gas di Sampang. Tapi kok malah, pihak kami yang justru dijerat dan dikriminalisasikan,” kata Komisaris PT SMP Suci Mustikarini, saat mendampingi Zulfikar Zakaria di PN Bekasi.
Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan penyidik Kejagung.
PT SMP mendapatkan gas melalui tender yang dilaksanakan oleh BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dan konsultannya, yang dimenangkan oleh PT SMP. PT SMP mendapatkan SK penunjukan dari BP Migas.
Suci mengaku, tidak ada uang negara yang dirugikan. Bahkan sebaliknya, PT SMP telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah pada tahun 2012.
Dan pihaknya membukukan laba sebelum pajak senilai US$ 42, 750 juta. Dari keuntungan itu telah disetorkan kepada pemerintah melalui pembayaran pajak 25% dan kepada PT GSM sebesar 38%.
Sehingga total kontribusi untuk pemerintah sebesar 63%.Sedangkan untuk swasta yang membiayai seluruh modal usaha hanya mendapat 37%.
“Jadi tidak benar, kami telah merugikan keuangan negara. Semua biaya menggunakan dana perusahaan bukan dari dana APBN dan APBD,” ungkapnya.
Dia berharap, penegak hukum khususnya penyidik Kejagung bisa melihat lebih jernih kasus ini dan berani mengungkap mafia gas sesungguhnya.
“Kami tidak mau kasus ini berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya. Kami masih berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negeri ini,” pungkasnya.
(whb)