Kemenhub Jangan Salahkan Maskapai AirAsia

Rabu, 07 Januari 2015 - 00:01 WIB
Kemenhub Jangan Salahkan...
Kemenhub Jangan Salahkan Maskapai AirAsia
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Bambang Haryo menyatakan maskapai AirAsia tidak bisa disalahkan terkait kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

Bambang Haryo mengatakan, sesuai dengan UU No 1/2009 Pasal 122 (2) tentang Penerbangan disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antarnegara.

"Undang-undang itukan sudah jelas. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan. Bukan menyalahkan maskapai penerbangan," kata Bambang Haryo kepada wartawan, Selasa 6 Januari kemarin.

Menurut Bambang, pihak maskapai tidak bisa disalahkan, karena bersifat pasif. Sementara Menteri Perhubungan sifatnya aktif dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU tersebut.

Oleh karena itu Bambang menuturkan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus ikut bertanggung jawab terkait kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

Dengan peristiwa AirAsia yang sudah terjadi, lanjut Bambang, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang bagus.

Justru Kemenhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

"Masyarakat jadi tidak nyaman untuk mencari transportasi," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0895 seconds (0.1#10.140)