Tuntut Kesejahteraan, PPDI Geruduk Gedung Dewan
A
A
A
KAJEN - Setidaknya 400 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan menggeruduk Gedung DPRD setempat.
Mereka menuntut para anggota Dewan mendesak pemkab agar mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami merasa dizalimi oleh UU No 6/2014 tentang desa. Sebab, tidak berpihak kepada perangkat desa,” kata Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Nanang Budi Haryanto.
Di regulasi tersebut penghasilan tetap perangkat desa berbeda antara desa satu dengan lainnya. Karena itu, pihaknya meminta agar pemkab menetapkan besaran penghasilan tetap melalui perda atau perbup. “Kalau angka kemiskinan suatu desa tinggi, tunjangan perangkat banyak. Sebaliknya, jika suatu desa angka kemiskinannya rendah, tunjangan pe-rangkat sedikit. Apa kita harus mengajak masyarakat untuk miskin?” tandasnya.
Selain itu, dana duka dihapus. Padahal sebelumnya dana tersebut sudah ada yakni Rp1.250.000. Penghapusan itu juga terjadi pada dana purnatugas. Para perangkat desa juga menuntut jaminan kesehatan terhadap mereka dan keluarganya. Sebab, selama ini mereka tidak ter-cover jaminan kesehatan sama sekali.
“Terkait bengkok, informasi yang kami peroleh sudah tidak lagi dikelola oleh perangkat. Kami minta pemkab menetapkan bengkok agar tetap dikelola oleh perangkat, sebagai tambahan penghasilan yang sah melalui perda atau perbup,” papar Nanang.
Perwakilan perangkat desa lainnya, Didik, menambahkan, tuntutan lain mereka yakni hak perangkat desa untuk menjadi kades. Sebab, yang lebih mengerti persoalan dan seluk beluk desa adalah perangkat desa. “Sehingga idealnya perangkat desa bisa ditunjuk sebagai pejabat kepala desa sesuai dengan PP No 43/2014 Pasal 57 ayat (3). Selain itu, juga masa jabatan perangkat desa yang hanya dibatasi hingga 60 tahun,” ucapnya.
Para perangkat desa ini sempat membakar seragam yang mereka kenakan, hingga perwakilan mereka turun bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun. Dalam penjelasannya, Hindun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh para perangkat desa tersebut sebagai masukan terhadap wakil rakyat. Dia juga mengungkapkan sudah menerima 12 tuntutan para perangkat desa itu.
“Kami sudah menerima12 poin usulan ini. Untuk kebijakan yang berkaitan dengan wewenang pemerintah pusat, kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat. Sedangkan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, kami akan sampaikan kepada eksekutif,” tandasnya.
Prahayuda Febrianto
Mereka menuntut para anggota Dewan mendesak pemkab agar mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami merasa dizalimi oleh UU No 6/2014 tentang desa. Sebab, tidak berpihak kepada perangkat desa,” kata Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Nanang Budi Haryanto.
Di regulasi tersebut penghasilan tetap perangkat desa berbeda antara desa satu dengan lainnya. Karena itu, pihaknya meminta agar pemkab menetapkan besaran penghasilan tetap melalui perda atau perbup. “Kalau angka kemiskinan suatu desa tinggi, tunjangan perangkat banyak. Sebaliknya, jika suatu desa angka kemiskinannya rendah, tunjangan pe-rangkat sedikit. Apa kita harus mengajak masyarakat untuk miskin?” tandasnya.
Selain itu, dana duka dihapus. Padahal sebelumnya dana tersebut sudah ada yakni Rp1.250.000. Penghapusan itu juga terjadi pada dana purnatugas. Para perangkat desa juga menuntut jaminan kesehatan terhadap mereka dan keluarganya. Sebab, selama ini mereka tidak ter-cover jaminan kesehatan sama sekali.
“Terkait bengkok, informasi yang kami peroleh sudah tidak lagi dikelola oleh perangkat. Kami minta pemkab menetapkan bengkok agar tetap dikelola oleh perangkat, sebagai tambahan penghasilan yang sah melalui perda atau perbup,” papar Nanang.
Perwakilan perangkat desa lainnya, Didik, menambahkan, tuntutan lain mereka yakni hak perangkat desa untuk menjadi kades. Sebab, yang lebih mengerti persoalan dan seluk beluk desa adalah perangkat desa. “Sehingga idealnya perangkat desa bisa ditunjuk sebagai pejabat kepala desa sesuai dengan PP No 43/2014 Pasal 57 ayat (3). Selain itu, juga masa jabatan perangkat desa yang hanya dibatasi hingga 60 tahun,” ucapnya.
Para perangkat desa ini sempat membakar seragam yang mereka kenakan, hingga perwakilan mereka turun bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun. Dalam penjelasannya, Hindun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh para perangkat desa tersebut sebagai masukan terhadap wakil rakyat. Dia juga mengungkapkan sudah menerima 12 tuntutan para perangkat desa itu.
“Kami sudah menerima12 poin usulan ini. Untuk kebijakan yang berkaitan dengan wewenang pemerintah pusat, kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat. Sedangkan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, kami akan sampaikan kepada eksekutif,” tandasnya.
Prahayuda Febrianto
(ftr)