Polres Tetapkan Tiga Tersangka

Selasa, 06 Januari 2015 - 10:32 WIB
Polres Tetapkan Tiga...
Polres Tetapkan Tiga Tersangka
A A A
PAGARALAM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satuan Reskrim Polres Pagaralam menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi baju hansip atau linmas pada Pilkada Kota Pagaralam 2013.

Ketiga tersangka, yakni Suhardi selaku PPTK di Badan Kesbangpol sekarang menjabat di K3P dan PPK, Hazril Nopriando, Sekretaris Kesbangpol. Satu lagi tersangka dari pihak pengembang atas nama Lion Sanchong dari CV Sumber Abadi Tekstil Palembang. Kanit Pidkor Satreskrim Kota Pagaralam Brigpol Candra Utama mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan.

Pengerjaan baju hansip di Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Pagaralam dengan Anggaran 2012 dan kegiatan dilakukan pada 2013. “Pagu dana Rp942.580.380 oleh CV Sumber Abadi Tekstil dengan nilai kontrak Rp928.979.850,” ungkapnya, kemarin. Akibat perbuatan para tersangka, kata dia, negara dirugikan sebesar Rp414.882.429. Kerugian itu berdasarkan hasil audit BPKP Nomor SR/742/ PW07/5/2014 pada 5 Desember 2014.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. “Pada hari ini (kemarin) ketiga tersangka sudah kita layangkan surat panggilan untuk penetapan tersangka. Namun, yang hadir hanya satu orang yakni Suhardi. Sementara, Hazril belum datang alasan sakit,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga, ketiga tersangka sudah ditetapkan dan panggilan kali ini untuk kembali pemeriksaan guna melengkapi berkas. Na mun, hanya satu yang hadir. Tidak menutup kemungkinan akan dilayangkan surat pang gilan kedua. Jika tidak juga hadir, dilakukan panggilan ke tiga. “Kalau tidak juga hadir, akan kita jemput paksa. Namun, saat ini ada yang belum kooperatif,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Kota Pagaralam Rizal menuturkan, saat ini kembali terjadi PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam tersangkut masalah hukum. Ini membuktikan bahwa kecurangan masih dilakukan. Untuk itu, diminta kepada Pemkot Pagaralam untuk melakukan pengawasan sejak perencanaan.

“Kondisi ini sangat miris. Setiap tahun pasti ada PNS yang terjerat hukum karena korupsi. Untuk itu, hal ini harus segera diantisipasi dengan cara memperketat perencanaan,” katanya.

Yayan Darwansah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6082 seconds (0.1#10.140)