Kemenhub & Bandara Terancam Dipidana Imbas Terbangnya AirAsia
Senin, 05 Januari 2015 - 01:06 WIB
Kemenhub & Bandara Terancam Dipidana Imbas Terbangnya AirAsia
A
A
A
SURABAYA - Kementerian perhubungan (Kemenhub) dan pihak bandara terancam dipidana imbas dari terbangnya pesawat AirAsia QZ8501 Surabaya-Singapura, Minggu 28 Desember 2014 kemarin. Pasalnya, AirAsia tidak memiliki izin terbang saat itu.
Namun, kenyataannya pihak bandara mengizinkan AirAsia terbang sebelum akhirnya mengalami kecelakaan dan tenggelam di selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seandainya, otoritas bandara dan Kemenhub tidak mengizinkan AirAsia terbang, bisa dipastikan kecelakaan maut tidak akan terjadi. Ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kalau saat itu tidak diizinkan terbang tentunya tidak akan ada peristiwa ini. Kemenhub dan otoritas bandara bisa dipidana atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal,” terang Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Kris Laga Kleden ketika dihubungi, Minggu (4/1/2015).
Menurut Kris, Kemenhub menyebut AirAsia tidak memiliki izin terbang dan Bandara mengizinkan terbang. Seharusnya dua institusi itu memiliki keterkaitan satu sama lain dalam penerbangan, tidak boleh berseberangan.
“Dari AirAsia juga bisa dipidana karena kenekatan menerbangkan pesawat. Tapi, yang paling bersalah Kemenhub dan Bandara. Polri harus menyelidiki kasus kecelakaan pesawat AirAsia,” pungkasnya.
Namun, kenyataannya pihak bandara mengizinkan AirAsia terbang sebelum akhirnya mengalami kecelakaan dan tenggelam di selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seandainya, otoritas bandara dan Kemenhub tidak mengizinkan AirAsia terbang, bisa dipastikan kecelakaan maut tidak akan terjadi. Ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kalau saat itu tidak diizinkan terbang tentunya tidak akan ada peristiwa ini. Kemenhub dan otoritas bandara bisa dipidana atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal,” terang Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Kris Laga Kleden ketika dihubungi, Minggu (4/1/2015).
Menurut Kris, Kemenhub menyebut AirAsia tidak memiliki izin terbang dan Bandara mengizinkan terbang. Seharusnya dua institusi itu memiliki keterkaitan satu sama lain dalam penerbangan, tidak boleh berseberangan.
“Dari AirAsia juga bisa dipidana karena kenekatan menerbangkan pesawat. Tapi, yang paling bersalah Kemenhub dan Bandara. Polri harus menyelidiki kasus kecelakaan pesawat AirAsia,” pungkasnya.
(kri)