Anak Syamsul Memelas Minta Hukuman Ringan

Sabtu, 03 Januari 2015 - 13:32 WIB
Anak Syamsul Memelas Minta Hukuman Ringan
Anak Syamsul Memelas Minta Hukuman Ringan
A A A
MEDAN - Terdakwa MTA, 17, anak kandung Syamsul Anwar, pelaku pembunuhan dan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), memelas kepada majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi agar diberi hukuman yang ringan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya agar dihukum selama tiga tahun empat bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, tim kuasa hukum MTA menegaskan, kliennya ikut membuang mayat Hermin alias Cici karena di bawah tekanan tersangka lainnya.

“MTA tidak terlibat secara langsung. Dia hanya dipaksa tersangka lainnya untuk ikut membuang mayat itu. Kalau dia tidak ikut, keluarganya akan terancam. Kami mohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa MTA,” kata ketua tim kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi, di ruang Sari Anak PN Medan.

Selain alasan karena dipaksa, terdakwa MTA masih di bawah umur dan masih memiliki masa depan yang panjang. “Kami meminta majelis hakim memberikan keadilan yang seadil- adilnya kepada klien kami ini,” ucap dia.

Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, HB, 17, juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam nota pembelaan dirinya yang dibacakan Irfan Fadila Mawi, Bahri tetap membantah telah membunuh Hermin alias Cici.

Bahri juga membantah semua keterangan PRT korban penganiayaan yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Endang, Anis Rahayu dan Rukmiyani. Bahri juga meminta diberikan keringanan hukuman karena masih di bawah umur. “Kami meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil- adilnya,” kata Irfan.

Menanggapi pledoi yang disampaikan kedua terdakwa, tim JPU yang diketuai Amrizal Fahmi menegaskan, mereka tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun kepada terdakwa HB dan tiga tahun empat bulan kepada terdakwa MTA. Seusai mendengarkan jawaban jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (5/1) dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menilai, terdakwa MTA terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Perbuatan Secara Bersama- Sama dan Berkelanjutan. Adapun terdakwa HB dinilai terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Polisi Tetap Kenakan Pasal Terberat

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta, mengatakan, penyidiknya tetap mengenakan pasal terberat dalam melengkapi berkas perkara tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT, Syamsul Anwar cs.

Pasal utama yang akan dikenakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Disengaja. “Pengembalian berkas perkara dari jaksa itu adalah hal wajar dalam sebuah kasus, apalagi ini kasus besar, kasus pembunuhan PRT yang diduga lebih dari satu orang. Penyidik segera melengkapi apa kekurangan dan petunjuk lanjut dari jaksa,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, mengaku belum menerima berkas perkara tersangka yang dikembalikan kejaksaan sehingga belum bisa memastikan ketidaklengkapan berkas itu.

“Kami belum mengetahui di mana kekurangannya. Tapi yang jelas kami ajukan ke jaksa beberapa pasal, termasuk UU Perdagangan Manusia. Kalau dinyatakan belum cukup bukti, kami akan hadirkan lagi saksi ahli. Begitu juga jika Pasal 338 KUHP dinyatakan belum lengkap, kami segera melengkapinya. Yang jelas penganiayaan itu dilakukan di rumah tersangka Syamsul,” katanya.

Panggabean Hasibuan/ Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9806 seconds (0.1#10.140)