Medan Minim Tong Sampah

Sabtu, 03 Januari 2015 - 13:29 WIB
Medan Minim Tong Sampah
Medan Minim Tong Sampah
A A A
MEDAN - Pada tahun ini, Pemerintah kota (Pemko) Medan berencana menerapkan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sayangnya, keberadaan tong sampah di ruang publik masih minim.

Sebagian warga mengkritik kebijakan karena dinilai tidak masuk akal. Menurut warga, seharusnya pemko menyiapkan fasilitasnya terlebih dahulu sebelum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan. “Kalau Pemko Medan mau menerapkan sanksi buang sampah sembarangan, harusnya disiapkan dulu fasilitasnya. Ini enggak, tong sampah saja tidak ada. Kebijakan ini terkesan sepihak dan tak mendidik,” ujar Fini, Warga Medan Johor, Jumat (2/1).

Pengamat lingkungan di Medan, Jaya Arjuna mengatakan, seharusnya pemko mendidik warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab persoalan kedisiplinan agar tidak membuang sampah sembarangan itu merupakan sebuah kebiasaan.

“Harusnya pemko menyediakan fasilitas tong sampah. Warga jadi terdidik untuk tidak buang sampah sembarangan. Kita lihat di jalan-jalan umum tidak disediakan tong sampah, jadi jangan salahkan kalau warga membuang sampah sembarangan,” kata Jaya.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN, keberadaan tong sampah di Kota Medan memang sangat minim. Di Jalan-jalan utama Kota Medan, seperti Jalan Balaikota, Jalan Raden Saleh, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Imam Bonjol, sampai Jalan Diponegoro tidak ada tong sampah. Hanya di beberapa taman terlihat tong sampah sehingga kalau sanksi diterapkan, masyarakat akan kesulitan membuang sampah.

Kadis Kebersihan Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, Pemko Medan berencana memberlakukan Perda Kebersihan. Selama ini memang belum karena timnya belum terbentuk. Untuk menegakkan perda tersebut dibutuhkan tim tipiring (tindak pidana ringan). Sutan menjelaskan, tim yang terbentuk ini nanti akan terdiri atas Pemko Medan, Satpol PP, aparat kepolisian, serta hakim dari pengadilan dan kejaksaan.

“Kami kan tidak bisa menuntut, maka harus dibentuk timnya dulu yang terdiri atas aparat kepolisian juga hakim pengadilan,” kata Sutan. Seharusnya, kata Endar, penerapan Perda Kebersihan ini harus dimulai tanggal 1 Juli 2013. Pemberlakuan denda itu sesuai dengan Perda Nomor 10/2013.

Melalui perda tersebut, maka masyarakat nanti tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Kalau kedapatan membuang sampah langsung kami tangkap untuk dikenai denda kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp5 juta,” kata Endar.

Disinggung soal keberadaan tong sampah, Endar mengatakan, setiap tahun memang disiapkan tong sampah, tapi itu tong sampah untuk petugas kebersihan. Kalau tong sampah di jalan untuk masyarakat umum sulit karena setiap diadakan selalu hilang. “Dan itu selalu menjadi temuan BPK. Kami anggarkan tapi barangnya dicuri. Kami yang kena sasaran BPK,” kata Endar.

Pihaknya saat ini hanya menyediakan tong sampah untuk petugas sehingga setelah disapu lalu dapat mudah diangkut ke truk sampah. “Memang kami berencana mengajak partisipasi dari perusahaan melalui dana CSR mereka pada tahun ini untuk menyediakan tong sampah yang dicor dengan semen agar tidak dicuri. Nanti dalam PAPBD 2015 kami anggarkan,” kata Endar.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)