Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan 116 Perkara

Sabtu, 03 Januari 2015 - 13:28 WIB
Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan 116 Perkara
Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan 116 Perkara
A A A
MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Medan sepanjang 2014 telah menyidangkan 116 perkara atau lebih sedikit dari pada tahun sebelumnya sebanyak 122 perkara.

“Dari 116 perkara, sebanyak 69 di antaranya telah diputus, 51mengajukan banding, 44 kasasi, dan 4 peninjauan kembali (PK),” kata Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun, Jumat (2/1). Sepanjang 2013, kata Nelson, Pengadilan Tipikor Medan menyidangkan 122 perkara, yakni 56 perkara di antaranya telah diputus dan sedang menjalani proses kasasi.

Kemudian, mengajukan banding 20 perkara dan kasasi 56 perkara. Sementara yang mengajukan peninjauan kembali (PK) tidak ada. Sementara pada 2012, Pengadilan Tipikor Medan menyidangkan 100 perkara korupsi. Dari jumlah itu masih tersisa 55 perkara yang belum diputus. Sejauh ini baru 45 perkara telah mendapatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Tidak satu pun terdakwa yang divonis bebas,” katanya.

Nelson J. Marbun menambahkan, sebanyak 16 hakim menangani 100 perkara tipikor terdiri atas 10 hakim karier dan enam hakim ad hoc. Total terdapat 62 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan.

Dia menyatakan, jumlah perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan naik lebih dari 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2011 terdapat 47 perkara yang disidangkan.

Ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7425 seconds (0.1#10.140)