Pemkab Lakukan Mutasi Besar-besaran

Sabtu, 03 Januari 2015 - 12:33 WIB
Pemkab Lakukan Mutasi Besar-besaran
Pemkab Lakukan Mutasi Besar-besaran
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman melakukan mutasi besar-besar di awal 2015 ini. Sedikitnya 101 pejabat eselon II, III, dan IV menempati pos baru di lingkungan pemkab setempat.

Mereka terdiri dari eselon IIB tiga orang, IIIA delapan orang, IIIB 17 orang, IVA 70 orang, dan IVB tiga orang. Pejabat eselon yang menempati pos baru itu, di antaranya Kabag Humas Pemkab Sleman Sri Endah Widiastuti menjadi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Untuk Kabag Humas diisi Sri Winarti yang sebelumnya sebagai Sekretaris Disbudpar. Selain untuk penyegaran, kegiatan ini juga sebagai implementasi adanya beberapa perubahan nama instansi.

Yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD). BPMP2T merupakan gabungan dari Kantor Penanam Penguatan dan Penyertaan Modal (KP3M) dengan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP), BLH peningkatan dari KLH serta KPPD perubahan dari Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD).

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, penataan ini bukan hanya merupakan bagian proses reorganisasi, namun juga sebagai implementasi penyempurnaan kelembagaan yang telah dituangkan pada Perda No 8/2014 tentang perubahan ke-2 Perda No 9/2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sleman.

Terutama pembentukan tiga instansi baru, yaitu BLH, BPMP2T, dan KPPD. “Dengan demikian dapat segera dioperasionalkan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelayanan masyarakat. Apalagi sebagai instrumen manajemen pembangunan daerah, OPD juga sangat menentukan kinerja pemkab dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Sri Purnomo dalam sambutannya, kemarin.

Sri Purnomo menjelaskan, adanya reorganisasi terhadap beberapa OPD ini juga sebagai bentuk tuntutan kebutuhan, terutama untuk memperlancar, mengefisienkan, dan mengefektifkan fungsi pelayanan masyarakat. Sebab tidak dapat dipungkiri, masih banyak kritikan dan keluhan masyarakat terhadap kinerja pemkab dengan pelayanan publik dan penegakan regulasi.

“Penataan kelembagaan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen pemkab untuk pelayanan publik yang lebih baik,” paparnya. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kunto Riyadi mengatakan, selain akan melaksanakan tugas sebagai mungkin di posisi barunya tersebut, juga akan mengubah image jika jabatan staf ahli merupakan pos pejabat yang tidak memiliki fungsi. Namun tetap memiliki peran dan andil yang sama, terutama dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat.

“Dulu image menjadi staf ahli itu memang dikotakan, tetapi sekarang beda. Apalagi dengan adanya UU Aparat Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS usia 40–45 bisa juga menjadi staf ahli bupati,” tandas Kunto yang sebelumnya menjabat sekretaris Bappeda Sleman ini.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)