Jaksa Minta Polisi Perbaiki Berkas Syamsul Anwar Cs

Rabu, 31 Desember 2014 - 11:44 WIB
Jaksa Minta Polisi Perbaiki Berkas Syamsul Anwar Cs
Jaksa Minta Polisi Perbaiki Berkas Syamsul Anwar Cs
A A A
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul Anwar cs ke penyidik Polresta Medan, Selasa (30/12).

Kejaksaan meminta penyidik Polri melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan, kelima berkas yang dikembalikan itu merupakan BAP tersangka Syamsul Anwar, Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahir, Fery Saputra, dan Kiki Andika.

“Hasil gelar perkara yang telah kami lakukan hari ini (kemarin), ada persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. Hasilnya, kami nyatakan status berkas itu belum lengkap dan harus dikembalikan ke penyidik. Untuk saat ini baru surat P-18 yang telah kami kirimkan ke penyidik Polri,” katanya kepada wartawan dikantornya di Medan, kemarin.

Menurut dia, karena waktu yang terbatas, maka surat P-19 belum dikirimkan ke penyidik untuk kepastian berkas tersebut dikembalikan. Surat P-19 rencananya akan dikirimkan kejari, pada Senin (5/1) 2015. Mereka tidak mau terburu-buru mengirimkan formulasi P- 19, karena harus mempersiapkan redaksi suratnya.

Dia meminta kondisi ini dimaklumi karena mereka baru selesai menggelar perkara di ruang kepala kejari, kemarin sore. Menurut Dwi, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik kepolisian karena ada penyesuaian pasal untuk para tersangka. Detail soal penyesuaian pasal itu akan dituangkan dalam surat P-19.

Namun, dia menolak membeberkan pasal apa yang harus disesuaikan tersebut. Dia hanya menjawab bahwa berkas itu dikembalikan ke penyidik bukan sengaja untuk “mengerjai” pihak kepolisian.

“Kami tidak mematikan langkah penyidik. Bagaimanapun kami itu sebenarnya mempertahankan pekerjaan mereka (polisi) di persidangan nanti. Kalian lihat sendiri kan berapa jumlah pengacara para tersangka. Jadi, jangan ada kesan mematahkan semangat penyidik. Justru di situlah (pengembalian berkas) fungsi kami memberi supervisi kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa MTA, 17, dan HB, 14, kemarin, kuasa hukum terdakwa menghadirkan Mahmud Mulyadi sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidanadariUniversitasSumatera Utara (USU) itu mengatakan, dalam status terdakwa masih anak di bawah umur harus menjunjung asas hukum internasional, meski anak tersebut melakukan pelanggaran pidana.

Menurut dia, ada satu asas dalam hukum internasional bahwa anak tetap harus diberi perlindungan. Karena hukum pidana menyangkut hukuman badan sehingga masa depannya harus diperhatikan. “Jadi, di sini kita harus melihat posisi pelaku yang sesungguhnya,” kata dosen ilmu hukum pidana ini.

Meskipun dia dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum terdakwa, tetapi Mahmud tetap akan bersikap netral. Karena dia bukan saksi meringankan, tetapi sebagai ahli.

“Soal terdakwa MTA ini bisa bertanggung jawab dan juga bisa tidak bertanggung jawab. Karena berdasarkan keterangan pengacara, bahwa si anak ini tidak ikut dalam eksekusi pembunuhan, karena saat korban sudah meninggal, dia masih di atas lantai 2 rumah itu. Setelah turun, lalu dia dipaksa menyetir mobil yang membawa korban Cici alias Hermin. Nah , dalam kapasitas hukum, apakah dia bisa diberikan sanksi pidana,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli ini, majelis hakim tunggal Nazzar Efriandi menunda sidang tersebut hingga hari ini, Rabu (31/12), dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9185 seconds (0.1#10.140)