Dibius, Siswi SMP Diperkosa di Rumah Kosong
A
A
A
PADANG - Lantaran sering broadast nomor telepon di media sosial, seorang siswi SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, diperkosa oleh dua orang pelajar SMA yang baru dikenalnya.
Korban sempat dibius, lalu diperkosa di rumah kosong, di kawasan Lubuk Begalung Padang. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Lubuk Begalung Padang, dua jam setelah mendapat laporan dari korban.
Saat ditemui wartawan, gadis malang itu terlihat masih trauma. Dengan ketakutan, dia pun menceritakan bagaimana kronologis kejadian pemerkosaan yang dialaminya, pada Minggu 28 Desember 2014 malam, di Mapolsek Lubuk Begalung Padang.
Peristiwa itu berawal saat dia pergi menghadiri acara ulang tahun temannya, di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang, pada Minggu malam. Di tempat itu, korban bertemu dengan pelaku setelah janjian terlebih dahulu.
Korban mengaku diberikan minuman yang berisikan obat bius oleh tersangka sehingga tak sadarkan diri yang kemudian diperkosa di salah satu rumah kosong di kawasan Lubuk Begalung.
Kedua orang tersangka yang masing-masing berinisial ND, dan AJ, diringkus oleh petugas kepolisian di rumahnya masing-masing, dua jam usai kejadian, setelah mendapat laporan dari korban.
Di kantor polisi, tersangka yang juga masih di bawah umur ini mengakui semua perbuatannya. Mereka dijerat Undang–undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Korban sempat dibius, lalu diperkosa di rumah kosong, di kawasan Lubuk Begalung Padang. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Lubuk Begalung Padang, dua jam setelah mendapat laporan dari korban.
Saat ditemui wartawan, gadis malang itu terlihat masih trauma. Dengan ketakutan, dia pun menceritakan bagaimana kronologis kejadian pemerkosaan yang dialaminya, pada Minggu 28 Desember 2014 malam, di Mapolsek Lubuk Begalung Padang.
Peristiwa itu berawal saat dia pergi menghadiri acara ulang tahun temannya, di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang, pada Minggu malam. Di tempat itu, korban bertemu dengan pelaku setelah janjian terlebih dahulu.
Korban mengaku diberikan minuman yang berisikan obat bius oleh tersangka sehingga tak sadarkan diri yang kemudian diperkosa di salah satu rumah kosong di kawasan Lubuk Begalung.
Kedua orang tersangka yang masing-masing berinisial ND, dan AJ, diringkus oleh petugas kepolisian di rumahnya masing-masing, dua jam usai kejadian, setelah mendapat laporan dari korban.
Di kantor polisi, tersangka yang juga masih di bawah umur ini mengakui semua perbuatannya. Mereka dijerat Undang–undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(san)