Kencan Tak Mau Bayar, Waria Keluarkan Pisau Lipat

Senin, 29 Desember 2014 - 07:53 WIB
Kencan Tak Mau Bayar,...
Kencan Tak Mau Bayar, Waria Keluarkan Pisau Lipat
A A A
BANDUNG - Diduga kurang bayaran, seorang waria berinisial ULM alias Anjani (22) nekat merampok teman kencannya yang berinisial AS. Usai kejadian, Anjani pun dilaporkan ke polisi, lalu ditangkap, dan dijebloskan ke dalam bui.

"Korban yang mengaku ditodong seorang waria, barang berharga, dan uang miliknya diambil tersangka," ujar Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden Ahmad Yani, kepada wartawan, Minggu (28/12/2014).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka. "Saat itu pun, anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di sekitar Jalan Moch Toha dan Otista dengan membawa sang pelapor," terangnya.

Saat anggota tiba di Jalan Ibu Inggit Ganarsih, tampak seseorang berpenampilan perempuan memasuki salah satu gang. Korban yang saat itu ikut bersama petugas mengenali ciri-ciri pelaku.

"Anggota lalu mengejar dan mendekati orang tersebut, dan ternyata korban membenarkan jika orang tersebut merupakan pelaku yang melakukan perampokan terhadapnya. Kami pun langsung membawa waria itu ke kantor," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukannya lantaran korban tak mau membayar setelah mereka berkencan. Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka meminta bayaran terhadap korban sebesar Rp2.500.000, namun permintaan tersebut tak disanggupi korban lantaran tak memiliki uang sebanyak itu.

Tak terima dengan alasan korban, dan merasa diri dibohongi, pelaku pun akhirnya mengajak korban berkelahi hingga terjadilah perkelahian antarkeduanya.

"Korban mengaku kalah dan takut setelah tersangka mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya, akhirnya uang tunai dan hp korban dibawa kabur tersangka," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau lipat yang digunakan Anjani untuk menakuti para korbannya, sebuah Hp merek Cross serta uang tunai Rp1.700.000.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan UU Darurat No 12/1951 Membawa Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
15 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
34 menit yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
2 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
2 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved