16 Kepala Daerah akan Diganti Pelaksana Tugas
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 16 kepala daerah di Jawa Tengah yang akhir masa jabatannya berakhir pada 2015 akan diganti pelaksana tugas (Plt). Hal itu mengingat pelaksanaan Pilkada serentak diperkirakan akhir Desember atau mundur hingga 2016.
Sebanyak 16 kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai pada 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Kebumen, Kota Surakarta, Boyolali, Kendal, Kota Magelang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, dan Blora.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, bila Perppu No1 tahun 2014 tentang Pilkada disetujui DPR pada Januari, maka pemungutan surat suaranya bisa dilaksanakan minimal pada Desember 2015. "Kalau nanti ada putaran kedua, berarti pelaksanannya pada 2016," kata dia di Semarang, Sabtu (27/12/2014).
Padahal, lanjut Joko, 16 kepala daerah di Jateng itu akhir masa jabatannya jauh sebelum Desember 2015. "Ada yang berakhir Mei, Juni, Juli, maupun Agustus," beber dia.
Oleh karena itu, lanjut Joko, sebelum 16 kabupaten/kota itu mendapatkan kepala daerah baru, maka akan digantikan sementara oleh Plt. Pejabat Plt itu akan diisi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jateng. "Jadi, Plt kepala daerah kabupaten/kota nanti akan diisi pejabat dari Pemprov Jateng," jelasnya.
Joko mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara mengaku lebih siap bila pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada 2016, kalaupun tetap digelar pada 2015 juga tetap siap.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso menilai, mundurnya pelaksanaan Pilkada akan berimplikasi pada lahirnya Plt Bupati/wali kota dari pemerintah provinsi.
"Masyarakat berharap yang diangkat adalah pejabat yang profesional dan benar-benar memahami daerah tersebut," kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, agar ada kesinambungan pembangunan secara optimal. Selain itu, hal yang harus dipertimbangkan adalah jangan sampai mengganggu kinerja pemerintah provinsi, mengingat banyaknya daerah yang harus diberi pelaksana tugas.
Hadi menambahkan, berdasarkan kegiatan reses yang dilakukan beberapa pekan lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidakjelasan aturan hukum Pilkada.
"Masyarakat tersebut yang pernah menjadi penyelenggara ditingkatan PPS, PPK, maupun sejumlah tokoh yang akan maju dalam pemilihan Pilkada," kata dia.
Ditambahkan politikus PKS Jateng ini, mereka berharap agar pelaksanaan Pilkada baik berdasarkan Perppu No1 tahun 2014 atau revisi aturan, jangan dilakukan secara mendadak. "Minimal diperlukan jeda waktu untuk persiapan delapan bulan," tandas Hadi.
Sebanyak 16 kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai pada 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Kebumen, Kota Surakarta, Boyolali, Kendal, Kota Magelang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, dan Blora.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, bila Perppu No1 tahun 2014 tentang Pilkada disetujui DPR pada Januari, maka pemungutan surat suaranya bisa dilaksanakan minimal pada Desember 2015. "Kalau nanti ada putaran kedua, berarti pelaksanannya pada 2016," kata dia di Semarang, Sabtu (27/12/2014).
Padahal, lanjut Joko, 16 kepala daerah di Jateng itu akhir masa jabatannya jauh sebelum Desember 2015. "Ada yang berakhir Mei, Juni, Juli, maupun Agustus," beber dia.
Oleh karena itu, lanjut Joko, sebelum 16 kabupaten/kota itu mendapatkan kepala daerah baru, maka akan digantikan sementara oleh Plt. Pejabat Plt itu akan diisi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jateng. "Jadi, Plt kepala daerah kabupaten/kota nanti akan diisi pejabat dari Pemprov Jateng," jelasnya.
Joko mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara mengaku lebih siap bila pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada 2016, kalaupun tetap digelar pada 2015 juga tetap siap.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso menilai, mundurnya pelaksanaan Pilkada akan berimplikasi pada lahirnya Plt Bupati/wali kota dari pemerintah provinsi.
"Masyarakat berharap yang diangkat adalah pejabat yang profesional dan benar-benar memahami daerah tersebut," kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, agar ada kesinambungan pembangunan secara optimal. Selain itu, hal yang harus dipertimbangkan adalah jangan sampai mengganggu kinerja pemerintah provinsi, mengingat banyaknya daerah yang harus diberi pelaksana tugas.
Hadi menambahkan, berdasarkan kegiatan reses yang dilakukan beberapa pekan lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidakjelasan aturan hukum Pilkada.
"Masyarakat tersebut yang pernah menjadi penyelenggara ditingkatan PPS, PPK, maupun sejumlah tokoh yang akan maju dalam pemilihan Pilkada," kata dia.
Ditambahkan politikus PKS Jateng ini, mereka berharap agar pelaksanaan Pilkada baik berdasarkan Perppu No1 tahun 2014 atau revisi aturan, jangan dilakukan secara mendadak. "Minimal diperlukan jeda waktu untuk persiapan delapan bulan," tandas Hadi.
(sms)