Baliho di Taman Pandanaran Harus Dipindah
A
A
A
SEMARANG - Papan reklame di depan Taman Pandanaran diminta dipindahkan karena dianggap menutupi pemandangan sehingga merusak keindahan taman.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, baliho itu harus dipindahkan setelah pembangunan taman selesai. “Pembangunannya ditarget selesai 29 Desember 2014. Kami minta setelah selesai pembangunan (Taman Pandanaran), balihonya dipindah. Eman-eman (sayang) dibangun tapi tertutup baliho,” kata wali kota, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan, reklame tersebut dipindah ke lokasi lain agar tidak menutupi taman. Apalagi taman ini nantinya menjadi ikon Kota Semarang. Akses pandangan menuju taman yang berlokasi di eks-SPBU Pandanaran harus tidak terhalang. Apalagi benda yang menutup pandangan ruang publik tersebut bersifat komersial seperti reklame.
Selain itu, taman yang dibangun dengan anggaran Rp1, 8 miliar tersebut juga berkonsep taman aktif. “Itu harus digeser ke titik lain sehingga tidak menghalangi orang yang melihat taman. Percuma kalau dibangun tapi tidak bisa dinikmati keindahannya,” kata Pilus, sapaan akrab Kadarlusman.
Apalagi saat ini banyak taman yang terbangun tapi kemudian dipenuhi papan reklame dan videotron. “Di Taman Randusari malah dirancang untuk dibangun videotron. Jika memang untuk publik, jangan sampai masyarakat terganggu dengan keberadaan reklame komersial,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, Budi Prakoso, mengatakan, akan berkoordinasi dengan dinas yang mengurusi masalah reklame untuk teknis pemindahan. Pasalnya, pihaknya tidak berwenang mengubah atau memindahkan papan reklame.
“Itu (reklame) akan jadi perhatian kami. Tapi untuk teknis pemindahan, kami harus berkoordinasi dengan Dinas Penerangan Jalan dan Pajak Reklame (PJPR) Kota,” katanya.
M Abduh
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, baliho itu harus dipindahkan setelah pembangunan taman selesai. “Pembangunannya ditarget selesai 29 Desember 2014. Kami minta setelah selesai pembangunan (Taman Pandanaran), balihonya dipindah. Eman-eman (sayang) dibangun tapi tertutup baliho,” kata wali kota, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan, reklame tersebut dipindah ke lokasi lain agar tidak menutupi taman. Apalagi taman ini nantinya menjadi ikon Kota Semarang. Akses pandangan menuju taman yang berlokasi di eks-SPBU Pandanaran harus tidak terhalang. Apalagi benda yang menutup pandangan ruang publik tersebut bersifat komersial seperti reklame.
Selain itu, taman yang dibangun dengan anggaran Rp1, 8 miliar tersebut juga berkonsep taman aktif. “Itu harus digeser ke titik lain sehingga tidak menghalangi orang yang melihat taman. Percuma kalau dibangun tapi tidak bisa dinikmati keindahannya,” kata Pilus, sapaan akrab Kadarlusman.
Apalagi saat ini banyak taman yang terbangun tapi kemudian dipenuhi papan reklame dan videotron. “Di Taman Randusari malah dirancang untuk dibangun videotron. Jika memang untuk publik, jangan sampai masyarakat terganggu dengan keberadaan reklame komersial,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, Budi Prakoso, mengatakan, akan berkoordinasi dengan dinas yang mengurusi masalah reklame untuk teknis pemindahan. Pasalnya, pihaknya tidak berwenang mengubah atau memindahkan papan reklame.
“Itu (reklame) akan jadi perhatian kami. Tapi untuk teknis pemindahan, kami harus berkoordinasi dengan Dinas Penerangan Jalan dan Pajak Reklame (PJPR) Kota,” katanya.
M Abduh
(ftr)