Edarkan Uang Palsu Rp1,2 M, Warga Magelang Ditangkap

Sabtu, 27 Desember 2014 - 00:01 WIB
Edarkan Uang Palsu Rp1,2...
Edarkan Uang Palsu Rp1,2 M, Warga Magelang Ditangkap
A A A
SOLO - Andrea Dedi Wahyono, warga Magelang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo. Pasalnya, pria tersebut tertangkap basah saat melakukan transaksi uang palsu di Kota Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo Komisaris Polisi Guntur Saputra mengatakan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan atas dasar informasi yang dihimpun pihak kepolisian. Menurut Guntur, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka akan bertransaksi uang palsu di salah satu rumah makan di Kota Solo.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung terjun ke lapangan dan mendapati tersangka yang hendak bertransaksi. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Solo dengan barang bukti dua bundel uang palsu, dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menggeledah rumah pelaku yang ada di Magelang. Di rumah tersangka tersebut, petugas mendapati uang palsu dengan nominal sekitar Rp1 miliar yang tersusun rapi dalam beberapa bundel. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa bungkus uang serta satu buah alat scanner uang.

Guntur menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut berasal dari seorang produsen di kawasan Jakarta. Sedangkan tersangka hanya bertindak sebagai pengedar uang tersebut di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, setiap satu bundel uang palsu tersebut dihargai sebesar Rp5 juta. "Modus penukarannya dengan menjualnya dengan harga yang lebih kecil dari nominal yang ada," ucapnya saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (26/12/2014).

Guntur mengatakan, meskipun nilai nominalnya cukup besar, kualitas cetakan uang itu sangat rendah. Uang tersebut hanya memiliki kualitas 30-40 persen dibandingkan dengan uang aslinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Undang-undang mengenai Mata Uang dengan hukuman 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

"Tersangka sebelumnya juga pernah terkena kasus hukum dengan kasus yang sama."

Sementara, untuk membongkar produsen pembuat uang palsu itu, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan mengingat lokasi produsen uang palsu berada di Jakarta.
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved