Ingin Nikmati Sabu Gratis, Pria Ini Nekat Jadi Pengedar
Jum'at, 26 Desember 2014 - 14:40 WIB
Ingin Nikmati Sabu Gratis, Pria Ini Nekat Jadi Pengedar
A
A
A
BANGKALAN - Gara-gara ingin menikmati narkoba jenis sabu-sabu dengan gratis, Mad Jai (52) warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar. Sebab, jika tidak begitu harus merogoh kocek yang banyak dari kantong.
Pasalnya, harga sabu-sabu tidak murah, melainkan sangat mahal. Satu paket seberat 1 gram warna putih harganya Rp900 ribu.
Sedangkan sabu-sabu jenis ambon harganya dipatok Rp600 ribu pergram. Akibat menjadi pengedar dan penikmat sabu-sabu, pria ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.
Setelah polisi berhasil meringkus tersangka saat berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Seperti sabu-sabu seberat 50,4 gram, timbangan elektrik dan alat hisap atau bong.
"Ini salah satu cara MJ (Mad Jai) untuk syut (menikmati) sabu-sabu dengan cara gratis. Karena disamping untuk dijual, juga dipakai sendiri. Sehingga MJ tidak perlu mengeluarkan uang untuk syut," timpal Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, Jumat (26/12/2014).
Menurut Sulis, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku hasil pengembangan tersangka SS lain yang 'bernyanyi'. Dimana menyebutkan mereka mendapat sabu-sabu dari MJ.
Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas juga menemukan sabu-sabu seberat 50,4 gram dari rumah pelaku.
"Bila diuangkan sabu-sabu seberat itu sekitar Rp50 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tandas Sulis.
Pasalnya, harga sabu-sabu tidak murah, melainkan sangat mahal. Satu paket seberat 1 gram warna putih harganya Rp900 ribu.
Sedangkan sabu-sabu jenis ambon harganya dipatok Rp600 ribu pergram. Akibat menjadi pengedar dan penikmat sabu-sabu, pria ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.
Setelah polisi berhasil meringkus tersangka saat berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Seperti sabu-sabu seberat 50,4 gram, timbangan elektrik dan alat hisap atau bong.
"Ini salah satu cara MJ (Mad Jai) untuk syut (menikmati) sabu-sabu dengan cara gratis. Karena disamping untuk dijual, juga dipakai sendiri. Sehingga MJ tidak perlu mengeluarkan uang untuk syut," timpal Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, Jumat (26/12/2014).
Menurut Sulis, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku hasil pengembangan tersangka SS lain yang 'bernyanyi'. Dimana menyebutkan mereka mendapat sabu-sabu dari MJ.
Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas juga menemukan sabu-sabu seberat 50,4 gram dari rumah pelaku.
"Bila diuangkan sabu-sabu seberat itu sekitar Rp50 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tandas Sulis.
(sms)