Polisi Tilang Kendaraan Pelat Modifikasi

Kamis, 25 Desember 2014 - 11:02 WIB
Polisi Tilang Kendaraan...
Polisi Tilang Kendaraan Pelat Modifikasi
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengamankan lima kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat ini Kota Bandung sedang melaksanakan penegakan disiplin lalu lintas. Hal itu sesuai dengan Wali Kota Bandung yang mewajibkan setiap kendaraan di Kota Bandung memiliki tempat sampah di dalamnya. “Intinya, ini disiplin dalam berlalu lintas. Selain aturan lalu lintas, pelat nomor juga harus sesuai aturan,” kata Yoyol yang didampingi Wakapolrestabes AKBP M Awal Chairuddin kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Dari lima kendaraan yang diamankan polisi, tiga diantaranya bernomor polisi Bandung dan dua lainnya dari Jakarta serta Surabaya. “Seluruh kendaraan ini kami dapatkan di Kota Bandung, Rata-rata mereka melakukan mofikasi pelat nomor. Yang aslinya disimpan,” ujar Yoyol. Dia mencontohkan, salah satu mobil CRV bernomor polisi L memiliki jarak huruf dan angka pada pelat berjauhan.

“Jadi plat nomor yang dipasang di kendaraan ini harus sesuai dengan spek. Sehingga jika terjadi sesuatu dapat memudahkan polisi melakukan identifikasi dan mengenali pemilik pelat tersebut,” katanya.

Sementara ini, lanjut Kapolres, sangsi yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa sangsi tilang saja. Para pemilik kendaraan harus memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta memasang kembali pelat nomor asli untuk membawa mobil tersebut.

“Untuk sementara kami kenakan sanksi tilang. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bisa dikenakan pasal pemalsuan. Mulai minggu depan, pasal pemalsuan juga akan kami terapkan kepada pengguna kendaraan yang nomor polisinya tak sesuai spek,” ujar Yoyol seraya menambahkan jika razia terhadap kendaraan yang plat nomornya tak sesuai akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas.

Selain itu, jika penilangan saat ini hanya dilakukan pada kendaraan roda empat saja (mobil), kedepannya penilangan akan dilakukan pada kendaraan roda dua (motor). “Nanti, motor juga akan kami kenai sanksi tilang,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk memperhatikan kendaraanya jangan sampai tak sesuai spek. Pasalnya jika tak sesuai pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penilangan. “Harus sesuai dengan spek yang ada, kalau ada yang asli, ya pasang yang asli,” katanya.

Wakasat Lantas Kompol Satiadjie K menambahkan, para pengendara mobil ini dikenakan Pasal 280 ayat 1 junto 68 ayat 1 UU RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas. “Pasal itu tentang TNKB dan junto dikenakan jika kendaraan itu hasil tindak pidana. Dendanya maksimal Rp500.000,” kata Adjie.

Agie Permadi
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved