Polisi Tilang Kendaraan Pelat Modifikasi

Kamis, 25 Desember 2014 - 11:02 WIB
Polisi Tilang Kendaraan...
Polisi Tilang Kendaraan Pelat Modifikasi
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengamankan lima kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat ini Kota Bandung sedang melaksanakan penegakan disiplin lalu lintas. Hal itu sesuai dengan Wali Kota Bandung yang mewajibkan setiap kendaraan di Kota Bandung memiliki tempat sampah di dalamnya. “Intinya, ini disiplin dalam berlalu lintas. Selain aturan lalu lintas, pelat nomor juga harus sesuai aturan,” kata Yoyol yang didampingi Wakapolrestabes AKBP M Awal Chairuddin kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Dari lima kendaraan yang diamankan polisi, tiga diantaranya bernomor polisi Bandung dan dua lainnya dari Jakarta serta Surabaya. “Seluruh kendaraan ini kami dapatkan di Kota Bandung, Rata-rata mereka melakukan mofikasi pelat nomor. Yang aslinya disimpan,” ujar Yoyol. Dia mencontohkan, salah satu mobil CRV bernomor polisi L memiliki jarak huruf dan angka pada pelat berjauhan.

“Jadi plat nomor yang dipasang di kendaraan ini harus sesuai dengan spek. Sehingga jika terjadi sesuatu dapat memudahkan polisi melakukan identifikasi dan mengenali pemilik pelat tersebut,” katanya.

Sementara ini, lanjut Kapolres, sangsi yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa sangsi tilang saja. Para pemilik kendaraan harus memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta memasang kembali pelat nomor asli untuk membawa mobil tersebut.

“Untuk sementara kami kenakan sanksi tilang. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bisa dikenakan pasal pemalsuan. Mulai minggu depan, pasal pemalsuan juga akan kami terapkan kepada pengguna kendaraan yang nomor polisinya tak sesuai spek,” ujar Yoyol seraya menambahkan jika razia terhadap kendaraan yang plat nomornya tak sesuai akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas.

Selain itu, jika penilangan saat ini hanya dilakukan pada kendaraan roda empat saja (mobil), kedepannya penilangan akan dilakukan pada kendaraan roda dua (motor). “Nanti, motor juga akan kami kenai sanksi tilang,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk memperhatikan kendaraanya jangan sampai tak sesuai spek. Pasalnya jika tak sesuai pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penilangan. “Harus sesuai dengan spek yang ada, kalau ada yang asli, ya pasang yang asli,” katanya.

Wakasat Lantas Kompol Satiadjie K menambahkan, para pengendara mobil ini dikenakan Pasal 280 ayat 1 junto 68 ayat 1 UU RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas. “Pasal itu tentang TNKB dan junto dikenakan jika kendaraan itu hasil tindak pidana. Dendanya maksimal Rp500.000,” kata Adjie.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)